You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Santua
Logo Desa Santua
Santua

Kec. Barangin, Kota. Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat

SOP Permintaan Data

admin 12 Agustus 2025 Dibaca 1.093 Kali
SOP Permintaan Data

Sistem Informasi Desa Santur - Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto telah menetapkan Standar Operasional Permintaan Data yang sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Santur, 12-08-25.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA SANTUR
Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto


1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.

  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  4. Peraturan Desa Santur tentang PPID Desa.


2. Tujuan

  1. Memberikan panduan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.

  2. Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik di Desa Santur.

  3. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa.


3. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk semua pelayanan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa Santur, meliputi:

  • Informasi berkala

  • Informasi serta-merta

  • Informasi setiap saat

  • Informasi yang dikecualikan


4. Pihak yang Terlibat

  • Atasan PPID : Kepala Desa Santur

  • Koordinator PPID : Sekretaris Desa Santur
  • PPID Desa : Perangkat Desa/ Petugas Administrasi Desa yang ditunjuk

  • Petugas Layanan Informasi : Perangkat Desa/ Petugas Administrasi Desa yang ditunjuk

  • Pemohon Informasi Publik : Masyarakat, LSM, wartawan, atau pihak lain yang berkepentingan


5. Prosedur Pelayanan Informasi

A. Permintaan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi secara tertulis atau lisan ke PPID Desa, melalui:

    • Datang langsung ke Kantor Desa

    • Surat resmi

    • Email resmi desa

    • Formulir permintaan informasi

  2. Petugas menerima dan mencatat permintaan di Register Permintaan Informasi.

  3. Petugas memberikan tanda terima permintaan informasi.

B. Proses Penanganan

  1. PPID memeriksa ketersediaan dan jenis informasi.

  2. Jika informasi tersedia dan tidak dikecualikan → langsung diberikan paling lama 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari dengan alasan tertulis).

  3. Jika informasi dikecualikan → PPID menyampaikan penolakan tertulis dengan alasan sesuai UU KIP.

C. Penyampaian Informasi

  • Informasi diberikan dalam bentuk:

    • Fotokopi dokumen

    • Softcopy (PDF, Word, dsb.)

    • Penjelasan lisan

  • Biaya penggandaan dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan.

D. Keberatan

  1. Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Desa).

  2. Atasan PPID memberi tanggapan dalam waktu 30 hari kerja.


6. Waktu Layanan

  • Hari: Senin – Jumat

  • Jam: 08.00 – 16.00 WIB


7. Output

  • Masyarakat memperoleh informasi publik dengan cepat, tepat, dan transparan.

  • Tercatatnya setiap permohonan dan pemberian informasi.


8. Diagram Alur

Pemohon → Ajukan Permintaan → Pencatatan oleh Petugas → Pemeriksaan Informasi →
(1) Diberikan → Serah Terima Informasi
(2) Ditolak → Surat Penolakan → Keberatan ke Atasan PPID (ss*)

Dokumen Lampiran

1755016606946623.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan