Sistem Informasi Desa Santur - Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto
Definisi Bidan Desa
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah untuk melakukan praktik bidan (Depkes RI, 2007b).
Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan, diwajibkan tinggal serta bertugas melayani masyarakat di wilayah kerjanya, yang meliputi satu atau dua desa yang dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik di dalam maupun di luar jam kerjanya bertanggung jawab langsung kepada kepala Puskesmas dan bekerjasama dengan perangkat desa.
Bidan desa merupakan Bidan yang memiliki SIPB (Surat Izin Praktik Bidan) di puskesmas, dan bertempat tinggal serta mendapatkan penugasan untuk melaksanakan Praktik Kebidanan dari Pemerintah Daerah pada satu desa/kelurahan dalam wilayah kerja puskesmas yang bersangkutan.
Tugas Pokok Bidan Desa
- Melaksanakan kegiatan Puskesmas di Desa Wilayah kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan diberikan
- Menggerakan dan membina masyarakat desa di wilayah kerjanya agar tumbuh kesadaran untuk dapat berprilaku hidup sehat.
Fungsi Bidan Desa Di Wilayah Kerjanya
- Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, menangani persalinan, pelayanan keluarga berencana dan pengayoman medis kontrasepsi.
- Menggerakan dan membina peran serta masyarkat dalam bidang kesehatan dengan melakukan penyuluhan kesehatan yang sesuai dengan permasalahan kesehatan setempat.
- Membina dan Memberikan bimbingan teknis kepada kader serta dukun bayi.
- Membina kelompok desa wisma di bidang kesehatan.
- Membina kerjasama lintas program, lintas sektoral dan lembaga swadaya masyarakat.
- Melakukan rujukan medis maupun rujukan kesehatan ke puskesmas kecuali dalam keadaan darurat harus dirujuk ke fasilitas kesehtan lainnya.
- Mendeteksi secara dini adanya efek samping dan komplikasi pemakaian klontrasepsi serta adanya penyakit-penyakit lain dan berusaha mengatasi sesuai dengan kemampuannya.
Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto memiliki Bidan Desa yang bertanggung jawab di Pustu Dusun Kayu Gadang. Bidan Desa Santur adalah Ibu Jumelly Sisca, A. Md. Keb. sampai dengan tanggal 02 Januari 2024.
Berdasarkan surat dari UPTD Puskesmas Sungai Durian Nomor : 800/001/PKM-SD/2024, Perihal : Pemberitahuan Pergantian Bidan Pustu Kayu Gadang, tanggal 02 Januari 2024. maka Bidan Desa Santur adalah Ibu Yuniza Syafutri, A. Md. Keb.