Desa Santur
Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto
Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M
Sistem Informasi Desa Santur - Badan Amil Zakat Nasional Kota Sawahlunto menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Pidiyah Tahun 1447 H/ 2026 M. Jum'at, (27/02/2026).
Berdasarkan surat dari Badan Amil Zakat Nasional Kota Sawahlunto nomor : 18/BAZNAS-SWL/II/2026 perihal : Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H pada tanggal 12 Februari 2026, yang mana ini hasil Musyawarah Bersama BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama Kota Sawahlunto.
Baca Juga :
-
- Tes Kebugaran dan Tes Kesehatan Gratis Desa/ Kelurahan se-Kecamatan Barangin oleh Tim Puskesmas Sungai Durian
- Edaran Penerapan Denda Keterlambatan Penerbitan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Edaran Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Sawahlunto
- Gerakan Bersih (GEBER) Sawahlunto Melalui Minggu Bagotong Royong
- Himbauan Pelaksanaan Kewajiban dan Larangan Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021
- Penutupan Pelatihan Kerajinan Tangan Dari Bahan Bambu Desa Santur Tahun 2025
- Desa Santur Mengadakan Pelatihan Kerajinan Tangan Dari Bahan Bambu
- Pemberitahuan Kontrol Populasi HPR Tahun 2025
- Desa Santur Salurkan BLT DD Tahap IV Periode Oktober, November dan Desember Tahun 2025
- Sosialisasi TK An-Nur Kayu Gadang Menjadi TK Negeri
- Anggota DPRD Kota Sawahlunto hadiri Musrenbang Des RKPDes 2026 dan DU RKPDes 2027 Desa Santur
- Desa Santur Turut Meriahkan SISSCa 2025 di Kota Sawahlunto
- Gotong Royong Bersama Pemerintah Desa Santur dan Masyarakat Dalam Rangka HUT RI ke - 80
- Penyerahan Bantuan Penanganan Stunting Desa Santur Tahun 2025
- Pemdes Santur Ikuti Tes Kebugaran Desa/ Kelurahan se-Kecamatan Barangin Tahun 2025
- Desa Santur Salurkan BLT DD Tahap III Periode Juli, Agustus dan September Tahun 2025
- Himbauan Perda No. 11 Tahun 2023 Tentang Penertiban Hewan Ternak
- MMD Desa Santur Tahun 2025
- Himbauan Mengurangi Resiko Terjadinya Bencana Kebakaran
- Himbauan Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor
- Edaran Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik
- TP PKK Desa Santur Juara 1 Lomba Menu B2SA Tingkat Kota Sawahlunton Tahun 2025
- Resmi Koperasi Desa Merah Putih Santur Sawahlunto didirikan
- Desa Santur Serahkan BLT-DD Tahap II Periode April, Mei dan Juni Tahun 2025
- Desa Santur Selenggarakan MUSDES Penetapan Pemuthakiran Data Indeks Desa Tahun 2025
- 29 Santriwan/ wati Ikuti Khatam Al-Qur'an Gabungan Ke-VI Desa Santur Tahun 2025
- Edaran Tentang Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan dan Lahan Kosong Serta Tidak Membakar Jerami Padi
- BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKM kepada Pengurus BumDes Citra Santur Mandiri Desa Santur
- Himbauan Pencegahan Bencana Alam
- TP - PKK Desa Santur Berbagi Takjil Gratis
- Desa Santur Deklarasi Kampung Bersih Narkoba
- Posyandu Edelweis Mengikuti Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Tingkat Kota Sawahlunto Tahun 2025
- Pemberitahuan Kontrol Populasi HPR
- Edaran Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kota Sawahlunto
- Desa Santur Salurkan BLT DD Tahap I Periode Januari - Maret 2025
- Desa Santur Gelar Pekan Olahraga Desa (Pordes) Cup I Tahun 2025
- Tes Kebugaran Pemerintahan Desa Santur 2025 oleh Puskesmas Sungai Durian
- Pemdes Santur Gorokan Ruas Jalan Provinsi Bersama Forkopimcam
- Menikmati Pesona Sungai Bikan : Kunjungan Wisata Pemdes Santur dan Mahasiswa KKN UNP 2025
- Rembuk Stunting Desa Santur 2025
- Dukung Program Ketahan Pangan Nasional Pemdes Santur Tanam Jagung
- Serah Terima Mahasiswa/ i KKN UNP Tahun 2025 di Desa Santur
- Pemdes Santur berikan Peningkatan Kapasitas DESTANA Desa Santur
Maka dengan ini kami Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meminformasikan kepada seluruh masyarakat Desa Santur dan sekitarnya, Pengurus Masjid se-Desa Santur, dan Amil Zakat se-Desa Santur untuk Nilai Zakat Fitrah 3. 1/3 liter beras/ 2.5 KG beras dengan nilai sebagai berikut :
- Kategori I senilai Rp. 47.500, - (harga beras tertinggi Rp. 19.000/ liter)
- Kategori II senilai Rp. 46.500, - (harga beras Rp. 18.500/ liter)
- Kategori III senilai Rp. 44.000, - (harga beras Rp. 17.000/ liter)
- Kategori IV senilai Rp. 40.000, - (harga beras 16.000/ liter)
Besaran Fidiyah sebagai berikut :
- Kategori I Rp. 40.000
- Kategori II Rp. 30.000
- Kategori III Rp. 24.000
- Kategori IV Rp. 20.000
Pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang, dan Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Bulan Ramadhan, paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.
Untuk informasi lebih lengkap dapat di download surat dari BAZNAS Kota Sawahlunto ini yang tertera pada pengumuman ini. (*ss)


