BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKM kepada Pengurus BumDes Citra Santur Mandiri Desa Santur
Sistem Informasi Desa Santur - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, pada Kamis (10/04/2025) memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta dari kategori Bukan Penerima Upah di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar menyerahkan santunan tersebut kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Zul Alfian yang ahli warisnya menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta atas nama Nila Oktayanti.
“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai bendahara di BUMDES CITRA SANTUR MANDIRI dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2024 s/d meninggal dunia pada 20 Maret 2025 karena sakit. Sehingga sekarang sebagai peserta, almarhum berhak mendapatkan JKM, yang hari ini diberikan kepada ahli warisnya,” ungkap Maulana.
Untuk besaran biaya Premi yang dibayarkan pada setiap bulannya sebesar Rp 16.800/orang/bula. Ahli waris dan keluarga nya yang menghadiri langsung penyerahan santunan tersebut di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.
“Almarhum ini semasa hidupnya adalah bekerja sebagai bendahara di BUMDES CITRA SANTUR MANDIRI dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemdes Santur untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan JKM kepada ahli waris almarhum, tentunya dapat meringankan beban dalam memenuhi kebutuhan, biaya sekolah anak atau pun modal usaha.
Penyerahan santunan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok beserta jajaranya dan Ahli Waris Bapak Zul Alfian.
“Pekerja Bukan Penerima Upah yang kita masukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah pengurus BUMDes Citra Santur Mandiri yang ada di Desa Santur,”. (ss*)