Sistem Informasi Desa Santur - Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto, Rabu/ 05-03-2025.
Berdasarkan surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto Tanggal : 05 Maret 2025 Nomor : 500.7.2/39/DKP3-SWL/2025 Sifat : Biasa Perihal : Kontrol Populasi HPR.
Sehubungan dengan adanya kegiatan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan zoonosis di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto serta adanya permintaan/ permohonan dari Desa/ kelurahan. Maka akan dilaksanakan kegiatan kontrol populasi HPR di seluruh Desa/ Kelurahan se-Kota Sawahlunto. demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut kami mohon bantuan saudara untuk mengumumkan kepada masyarakat sabagai berikut :
- Diharapkan kepada masyarakat agar dapat membantu pelaksanaan kegiatan tersebut guna mengurangi penyebaran penyakit rabies.
- Bagi masyarakat yang memiliki HPR untuk berburu dan HPR peliharaan agar selalu mengikat HPRnya sehingga aman pada waktu pelaksanaan kegiatan. HPR yang ditemukan tidak diikat dianggap HPR liar, Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 pasal 19. (Dinas Daerah berwenang menangkap hewan pembawa rabies (HPR) yang berkeliaran di luar perkarangan pemilik atau pemelihara).
- Diminta partisipasi masyarakat agar menguburkan anjing-anjing yang terdampak kegiatan tersebut, bila ada yang luput/ tertinggal dari pantauan petugas lapangan.
Baca Juga :
Maka dari itu kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto memberitahu kepada seluruh masyarakat Desa Santur dan sekitarnya untuk dapat selalu mengikat anjingnya (anjing peliharaan ataupun anjing untuk berburu) di waktu yang sudah di jadwalkan oleh Dinas Terkait dan untuk jadwal di Desa Santur dimulai hari Kamis 06 Maret s/d Kamis 27 Maret 2025. (ss*)