Sistem Informasi Desa Santur - Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor : 500.7.2/1/DKP3-SWL/2025 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kota Sawahlunto. Selasa/ 11-02-2025.
Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies serta masih banyaknya Hewan Penular Rabies (HPR) yang berkeliaran di tempat umum, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut :
- Rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh virus rabies yang dapat menyerang hewan berdarah panas dan manusia. Penyakit Rabies bersifat zoonosis (dapat menular ke manusia) melalui gigitan anjing atau HPR lainnya (kucing, kera, kelelawar) dan sangat membahayakan.
- Kegiatan Kontrol Populasi HPR (Anjing, Kucing, Kera, dsb) dalam bentuk penangkapan atau pemusnahan HPR liar bukanlah solusi terbaik dalam mencegah dan menanggulangi rabies.
- Pengendalian dan penanggulangan rabies merupakan tanggung jawab bersama dan tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah saja sehingga dibutuhkan peran serta dari seluruh elemen masyarakat se Kota Sawahlunto agar pelaksanaan kegiatan pengendalian dan penanggulangan rabies ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien. Oleh sebab itu, diminta kepada Saudara/i untuk dapat melaksanakan serta menghimbau masyarakat agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Pemeliharaan HPR secara baik dan tidak dilepasliarkan di lingkungan masyarakat.
- Vaksinasi HPR secara rutin dan teratur.
- Pembatasan kepemilikan HPR dengan hanya memelihara HPR sesuai dengan kemampuan pemelihara.
- Melaporkan korban gigitan HPR ke Puskesmas dan Puskeswan.
- Melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran HPR ke Puskeswan/Desa/Kelurahan.
- Melaporkan dan menangkap HPR yang menggigit.
- Tidak membuang sisa makanan di tempat terbuka atau tempat lain yang dapat dijangkau oleh HPR.
Baca Juga :
Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami. (ss*)