Sistem Informasi Desa Santur - Alur Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke KI, Selasa, 29-10-2024.
TATA CARA PENGADUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK YANG DITERIMA PEMOHON SESUAI PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 01 TAHUN 2013
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila :
- Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
- Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.
Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat :
a. Identitas Pemohon :
- Nama pribadi dan/atau nama institusi;
- Alamat lengkap; dan
- Nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.
b. Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
c. Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu :
- Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon,sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar. (ss*)