Edaran Penerapan Denda Keterlambatan Penerbitan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Sistem Informasi Desa Santur - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto melalui Wali Kota Sawahlunto mengeluarkan Surat Edaran, tanggal 15 Desember 2025, Nomor : 400.12.1/622/DKPS-Swl/2025, perihal : Penerapan Denda Keterlambatan Penerbitan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kamis, 18-12-2025.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, bersama ini kami kirimkan Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor :100.4.3/04/DKPS-SWL/2025 tentang Penerapan Denda Atas Keterlambatan Pelaporan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Sawahlunto. Dimana surat ini sekaligus sebagai teguran lisan bagi yang belum melakukan update Kartu Keluarga, ataupun penerbitan dokumen kependudukan lainnya.
Baca Juga :
Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. (ss*)