Sistem Informasi Desa Santur - Wali Kota Sawahlunto Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto melayangkan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 660/189/DPKP2LH-SWL/2025 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik Tanggal 26-05-2025. Rabu, 28-05-25.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik dan dalam momentum penyelenggaraan Hari raya Idul Adha 2025 Masehi (1446 Hijriah), bersama ini disampaikan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban, sebagai alternatif penggantinya, penyelenggara/ panitia kurban dapat menggunakan wadah ramah lingkungan seperti besek bambu, daun pisang, daun jati, daun talas atau wadah makanan guna ulang;
- Penyelenggara/ panitia tidak mencuci dan membuang jeroan ke sungai atau selokan yang ada di sekitar tempat penyembelihan;
- Penyelenggara/ panitia kurban menjadwalkan pembagian daging kurban untuk mencegah kerumunan massa serta mewajibkan warga yang menggambil daging kurban menggikuti protokol kesehatan;
- Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah di lokasi pelaksanaan shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban;
- Camat dan Lurah agar melakukan pemantauan dan pengawaasan terhadap penyelenggaraan kurban di wilayah masing-masing;
- Seluruh masyarakat Kota Sawahlunto berpartisipasi menciptakan Hari Raya Idul Adha dan kurban tanpa sampah plastik.
Baca Juga :
Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. (ss*)