- Tujuan: Untuk memastikan bahwa prosedur keterbukaan informasi dilaksanakan dengan konsisten, efektif, dan sesuai dengan hukum.
- Ruang Lingkup: Menyampaikan, menerima, mengolah, dan menyediakan informasi publik.
II. PENYEDIAAN INFORMASI SETIAP SAAT
- Identifikasi Informasi:
- Identifikasi jenis informasi yang harus selalu tersedia.
- Sertakan tanggal pembuatan dan sumber informasi.
- Pembaruan Informasi:
- Periksa dan perbarui informasi paling lambat setiap 3 bulan sekali.
- Pastikan semua data sesuai dengan fakta terkini.
- Publikasi Informasi:
- Publikasikan pada website desa atau papan informasi publik.
- Berikan panduan penggunaan jika diperlukan.
III. PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
- Penerimaan Permintaan:
- Terima permintaan melalui formulir resmi atau email.
- Catat tanggal penerimaan dan identitas pemohon.
- Evaluasi Permintaan:
- Evaluasi permintaan dalam 5 hari kerja.
- Pastikan permintaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penyediaan Informasi:
- Siapkan informasi dalam 10 hari kerja setelah persetujuan.
- Beritahukan biaya jika ada, dan cara pembayarannya.
- Penolakan Permintaan:
- Sertakan alasan penolakan secara tertulis.
- Berikan informasi tentang mekanisme banding.
IV. JENIS - JENIS SOP
1. SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
2. SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi
3. SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
4. SOP Penetapan dan Pemuktahiran DIP
5. SOP Pengujian Tentang Konsekuensi
6. SOP Pendokumentasian Informasi Publik
7. SOP Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan
V. PENGELOLAAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
- Identifikasi Informasi Dikecualikan:
- Identifikasi informasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Catat alasan pengkecualian.
- Penanganan Permintaan Informasi Dikecualikan:
- Tolak permintaan dengan memberikan alasan tertulis.
- Berikan panduan tentang mekanisme banding jika ada.
VI. PENGADUAN DAN SARAN
- Penerimaan Pengaduan dan Saran:
- Terima pengaduan/saran melalui kotak saran, email, atau formulir online.
- Catat dan akui penerimaan dalam 3 hari kerja.
- Penanganan Pengaduan:
- Evaluasi pengaduan dalam 7 hari kerja.
- Berikan tanggapan atau tindakan yang diperlukan dalam 14 hari kerja.
VII. MONITORING DAN EVALUASI
- Audit Internal: Lakukan audit internal setiap tahun untuk menilai kepatuhan dan efektivitas SOP.
- Pembaruan SOP: Tinjau dan perbarui SOP setiap 2 tahun atau sesuai kebutuhan.
VIII. PENUTUP
- Komitmen PPID: Setiap anggota PPID wajib memahami dan menjalankan SOP ini.
- Pelatihan: Berikan pelatihan berkala kepada anggota PPID terkait SOP ini. (ss*)