You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Santua
Logo Desa Santua
Santua

Kec. Barangin, Kota. Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat

Himbauan Pelaksanaan Kewajiban dan Larangan Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021

admin 09 November 2025 Dibaca 10 Kali
Himbauan Pelaksanaan Kewajiban dan Larangan Perusakan Lingkungan Hidup  Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021

Sistem Informasi Desa Santur - Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto, tanggal 05 November 2025 Nomor : 600.4/527/DPKP2LH-SWL/2025 Perihal : Himbauan Pelaksanaan Kewajiban dan Larangan Perusakan Lingkungan Hidup  Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021. Minggu/ 09-11-25.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 192 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa “Setiap

Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup”, dan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan di Kota Sawahlunto, sehingga perlu adanya peningkatan peran serta pemerintah desa dan kelurahan dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu kami mengimbau Saudara/i Kepala Desa dan Lurah agar :

  1. Mensosialisasikan secara luas isi Pasal 192 PP No. 22 Tahun 2021 dan ketentuan terkait lainnya kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah masing-masing.
  2. Meningkatkan pengawasan terhadap setiap aktivitas masyarakat dan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan llingkungan, seperti :
    • Pembuangan limbah padat/cair tidak pada tempatnya (termasuk ke sungai atau lahan kosong)
    • Pembakaran sampah secara terbuka
    • Aktivitas pembukaan atau alih fungsi lahan tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem (misalnya, lahan gambut atau kawasan resapan air)
  1. Melaporkan setiap temuan pelanggaran atau potensi kerusakan lingkungan yang signifikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di desa/kelurahan.

Baca Juga :

Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. (ss*)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan