Sistem Informasi Desa Santur - Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto, tanggal 05 November 2025 Nomor : 600.4/527/DPKP2LH-SWL/2025 Perihal : Himbauan Pelaksanaan Kewajiban dan Larangan Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021. Minggu/ 09-11-25.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 192 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa “Setiap
Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup”, dan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan di Kota Sawahlunto, sehingga perlu adanya peningkatan peran serta pemerintah desa dan kelurahan dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu kami mengimbau Saudara/i Kepala Desa dan Lurah agar :
- Mensosialisasikan secara luas isi Pasal 192 PP No. 22 Tahun 2021 dan ketentuan terkait lainnya kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah masing-masing.
- Meningkatkan pengawasan terhadap setiap aktivitas masyarakat dan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan llingkungan, seperti :
-
- Pembuangan limbah padat/cair tidak pada tempatnya (termasuk ke sungai atau lahan kosong)
- Pembakaran sampah secara terbuka
- Aktivitas pembukaan atau alih fungsi lahan tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem (misalnya, lahan gambut atau kawasan resapan air)
- Melaporkan setiap temuan pelanggaran atau potensi kerusakan lingkungan yang signifikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di desa/kelurahan.
Baca Juga :
- Penutupan Pelatihan Kerajinan Tangan Dari Bahan Bambu Desa Santur Tahun 2025
- Desa Santur Mengadakan Pelatihan Kerajinan Tangan Dari Bahan Bambu
- Pemberitahuan Kontrol Populasi HPR Tahun 2025
- Desa Santur Salurkan BLT DD Tahap IV Periode Oktober, November dan Desember Tahun 2025
- Sosialisasi TK An-Nur Kayu Gadang Menjadi TK Negeri
- Anggota DPRD Kota Sawahlunto hadiri Musrenbang Des RKPDes 2026 dan DU RKPDes 2027 Desa Santur
- Desa Santur Turut Meriahkan SISSCa 2025 di Kota Sawahlunto
- Gotong Royong Bersama Pemerintah Desa Santur dan Masyarakat Dalam Rangka HUT RI ke - 80
- Penyerahan Bantuan Penanganan Stunting Desa Santur Tahun 2025
- Pemdes Santur Ikuti Tes Kebugaran Desa/ Kelurahan se-Kecamatan Barangin Tahun 2025
- Desa Santur Salurkan BLT DD Tahap III Periode Juli, Agustus dan September Tahun 2025
- Himbauan Perda No. 11 Tahun 2023 Tentang Penertiban Hewan Ternak
- MMD Desa Santur Tahun 2025
- Himbauan Mengurangi Resiko Terjadinya Bencana Kebakaran
- Himbauan Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor
- Edaran Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik
- TP PKK Desa Santur Juara 1 Lomba Menu B2SA Tingkat Kota Sawahlunton Tahun 2025
- Resmi Koperasi Desa Merah Putih Santur Sawahlunto didirikan
- Desa Santur Serahkan BLT-DD Tahap II Periode April, Mei dan Juni Tahun 2025
- Desa Santur Selenggarakan MUSDES Penetapan Pemuthakiran Data Indeks Desa Tahun 2025
- 29 Santriwan/ wati Ikuti Khatam Al-Qur'an Gabungan Ke-VI Desa Santur Tahun 2025
- Edaran Tentang Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan dan Lahan Kosong Serta Tidak Membakar Jerami Padi
- BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKM kepada Pengurus BumDes Citra Santur Mandiri Desa Santur
- Himbauan Pencegahan Bencana Alam
- TP - PKK Desa Santur Berbagi Takjil Gratis
- Desa Santur Deklarasi Kampung Bersih Narkoba
- Posyandu Edelweis Mengikuti Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Tingkat Kota Sawahlunto Tahun 2025
- Pemberitahuan Kontrol Populasi HPR
- Edaran Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kota Sawahlunto
- Desa Santur Salurkan BLT DD Tahap I Periode Januari - Maret 2025
- Desa Santur Gelar Pekan Olahraga Desa (Pordes) Cup I Tahun 2025
- Tes Kebugaran Pemerintahan Desa Santur 2025 oleh Puskesmas Sungai Durian
- Pemdes Santur Gorokan Ruas Jalan Provinsi Bersama Forkopimcam
- Menikmati Pesona Sungai Bikan : Kunjungan Wisata Pemdes Santur dan Mahasiswa KKN UNP 2025
- Rembuk Stunting Desa Santur 2025
- Dukung Program Ketahan Pangan Nasional Pemdes Santur Tanam Jagung
- Serah Terima Mahasiswa/ i KKN UNP Tahun 2025 di Desa Santur
- Pemdes Santur berikan Peningkatan Kapasitas DESTANA Desa Santur
Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. (ss*)