Himbauan Perda No. 11 Tahun 2023 Tentang Penertiban Hewan Ternak
Sistem Informasi Desa Santur - Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, tanggal 18 Juni 2025 Nomor : 300/04/Satpol PP-Damkar/SWL/2025 Perihal : Peringatan kepada Pemilik Ternak se-Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto. Jum'at/ 20-06-25.
Dengan surat ini kami sampaikan kepada saudara bahwa dalam upaya melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuann yang berlaku yaitu :
- PERDA NO 11 TAHUN 2023 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK
Yang pada prinsipnya ketentuan diatas Peternak Dilarang melepaskan/ mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi dan pembibitan, pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan dan gangguan ketentraman, ketertiban, serta kenyamanan, di dalam Kota, jalan-jalan dan atau tempat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan/ kelancaran pemakai jalan.
Untuk itu diminta kepada saudara agar dapat mematuhi semua ketentuan yang berlaku sebagaimana tersebut diatas mulai terhitung sejak tanggal surat ini.
Apabila peringatan ini tidak saudara indahkan maka dengan sangat terpaksa petugas yang berwenang (Polisi Pamong Praja) akan mengambil tindakan penertiban sebagaimana diatur dalam Perda tersebut diatas.
Segala resiko serta kerugian yang ditimbulkan akibat penertiban tersebut menjadi tanggungjawab saudara sepenuhnya dan tidak ada tuntutan dalam bentuk apapun juga.
Baca Juga :
Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. (ss*)