Sistem Informasi Desa Santur - Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, tanggal 18 Juni 2025 Nomor : 300/04/Satpol PP-Damkar/SWL/2025 Perihal : Peringatan kepada Pemilik Ternak se-Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto. Jum'at/ 20-06-25.
Dengan surat ini kami sampaikan kepada saudara bahwa dalam upaya melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuann yang berlaku yaitu :
- PERDA NO 11 TAHUN 2023 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK
Yang pada prinsipnya ketentuan diatas Peternak Dilarang melepaskan/ mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi dan pembibitan, pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan dan gangguan ketentraman, ketertiban, serta kenyamanan, di dalam Kota, jalan-jalan dan atau tempat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan/ kelancaran pemakai jalan.
Untuk itu diminta kepada saudara agar dapat mematuhi semua ketentuan yang berlaku sebagaimana tersebut diatas mulai terhitung sejak tanggal surat ini.
Apabila peringatan ini tidak saudara indahkan maka dengan sangat terpaksa petugas yang berwenang (Polisi Pamong Praja) akan mengambil tindakan penertiban sebagaimana diatur dalam Perda tersebut diatas.
Segala resiko serta kerugian yang ditimbulkan akibat penertiban tersebut menjadi tanggungjawab saudara sepenuhnya dan tidak ada tuntutan dalam bentuk apapun juga.
Baca Juga :
- MMD Desa Santur Tahun 2025
- Himbauan Mengurangi Resiko Terjadinya Bencana Kebakaran
- Himbauan Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor
- Edaran Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik
- TP PKK Desa Santur Juara 1 Lomba Menu B2SA Tingkat Kota Sawahlunton Tahun 2025
- Resmi Koperasi Desa Merah Putih Santur Sawahlunto didirikan
- Desa Santur Serahkan BLT-DD Tahap II Periode April, Mei dan Juni Tahun 2025
- Desa Santur Selenggarakan MUSDES Penetapan Pemuthakiran Data Indeks Desa Tahun 2025
- 29 Santriwan/ wati Ikuti Khatam Al-Qur'an Gabungan Ke-VI Desa Santur Tahun 2025
- Edaran Tentang Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan dan Lahan Kosong Serta Tidak Membakar Jerami Padi
- BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKM kepada Pengurus BumDes Citra Santur Mandiri Desa Santur
- Himbauan Pencegahan Bencana Alam
- TP - PKK Desa Santur Berbagi Takjil Gratis
- Desa Santur Deklarasi Kampung Bersih Narkoba
- Posyandu Edelweis Mengikuti Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Tingkat Kota Sawahlunto Tahun 2025
- Pemberitahuan Kontrol Populasi HPR
- Edaran Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kota Sawahlunto
- Desa Santur Salurkan BLT DD Tahap I Periode Januari - Maret 2025
- Desa Santur Gelar Pekan Olahraga Desa (Pordes) Cup I Tahun 2025
- Tes Kebugaran Pemerintahan Desa Santur 2025 oleh Puskesmas Sungai Durian
- Pemdes Santur Gorokan Ruas Jalan Provinsi Bersama Forkopimcam
- Menikmati Pesona Sungai Bikan : Kunjungan Wisata Pemdes Santur dan Mahasiswa KKN UNP 2025
- Rembuk Stunting Desa Santur 2025
- Dukung Program Ketahan Pangan Nasional Pemdes Santur Tanam Jagung
- Serah Terima Mahasiswa/ i KKN UNP Tahun 2025 di Desa Santur
- Pemdes Santur berikan Peningkatan Kapasitas DESTANA Desa Santur
Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. (ss*)