Bimbingan Teknis Dalam Rangka Peningkatan Kemampuan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Santua Dan Harmonisasi Pemerintah Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa Santua Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto Mengikuti Bimbingan Teknis Dalam Rangka Peningkatan Kemampuan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Santua Dan Harmonisasi Pemerintah Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 10 - 12 Desember 2021 di Rocky Plaza Hotel Padang.
Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis tersebut yaitu :
1. Irma Mulyadi, SSTP, M.Si (Kabid Pemdes Dinas Sosial PMDPPA Kota Sawahlunto) memberikan materi terkait Tupoksi Perangkat Desa dan BPD,
2. Tri Syahputri, SSTP, MM (Sekretaris Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto) memberikan materi terkait Peran Kecamatan dalam Pembinaan Teknis Desa,
3. Rismen, A.Md (Bidang Pemdes Dinas Sosial PMDPPA Kota Sawahlunto) memberikan materi terkait Peran Pemerintah Desa dalam Menindaklanjuti Isu-Isu Strategis,
4. Bobby Habibi, SH dan Salomo Winarto NP, SE (Inspektorat Kota Sawahlunto) memberikan materi terkait Teknik Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana APBDes.
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Tupoksi Pemerintah Desa Dalam Permendagri 84 tahun 2015 pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa yang dimaksud sesuai bunyi pasal 2 ayat (2) terdiri dari : Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi, membahas dan menyepakati bersama Kepala Desa, Rancangan dan Aliran aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 yang dimaksud dengan Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat yang dikelola oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pemerintahan Desa harus selalu menanamkan prinsip K3 yaitu Komunikasi, Koordinasi dan Kerja Sama.
Tujuan diadakan Bimtek ini adalah agar BPD dan Pemerintah Desa bisa bekerja sama lebih baik lagi demi menjadikan Desa Santua yang Mandiri, Makmur dan Sejahtera.
sumber : sid#santua