Sistem Informasi Desa Santur - Rabu, 05 Juli 2000.
Babinsa adalah singkatan dari Bintara Pembina Desa yang merupakan satuan teritorial TNI yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Terdapat tiga jenis Babinsa, yakni Babinsa TNI AD (Bintara Pembina Desa), Babinsa TNI AL (Bintara Pembina Samudera) dan Babinsa TNI AU (Bintara Pembina Angkasa). Dalam strukturnya, Babinsa berada di bawah Komando Rayon Militer (Koramil), yang menjadi bagian dari Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Resor Militer (Korem), yang menginduk pada Komando Daerah Militer (Kodam). Babinsa dapat dijabat oleh Bintara atau Tamtama TNI berpangkat Kopral Satu, hingga Sersan Mayor di Koramil, Pos TNI AL, atau Pos TNI AU. Oleh karena itu, setiap Babinsa akan bertanggung jawab kepada Danposau, Danramil, atau Danposal.
Fungsi Babinsa Sesuai wilayah kerjanya, Babinsa menjadi unsur pelaksanaan Koramil, Pos TNI AU, dan Pos TNI AD yang melaksanakan tugas atau pembinaan teritorial (Binter) di tingkat desa atau kelurahan. Babinsa memiliki fungsi sebagai perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi serta kondisi sosial untuk dijadikan sebagai ruang, alat dan kondisi juang guna kepentingan Hankam NKRI.
Tugas Pokok Babinsa Babinsa memiliki tanggung jawab penuh dalam pembinaan masyarakat melalui penyuluhan di bidang pertahanan dan keamanan (Hankam) dan pengawasan fasilitas maupun prasarana di pedesaan. Dalam pelaksanaannya, Babinsa memiliki beberapa tugas yaitu: Melatih satuan perlawanan rakyat. Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan. Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara. Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg. Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/ kelurahan. Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala. Kemampuan yang Harus Dikuasai Babinsa Dalam melakukan seluruh tanggung jawabnya, tentunya setiap Babinsa dituntut untuk menguasai kemampuan tertentu agar tidak terjadi kegagalan dalam melaksanakan tugasnya. Sederet kemampuan yang harus dikuasai Babinsa meliputi:
- Kemampuan Intelijen Teritorial Kemampuan Intelijen Teritorial adalah kemampuan Babinsa untuk dapat menyelenggarakan penginderaan terhadap lingkungan hidup agar setiap perubahan dan perkembangan dalam kehidupan dan perkembangan dalam masyarakat dapat diketahui dan dikenal secara dini. Kemampuan tersebut sangat penting dimiliki oleh Babinsa agar memperoleh informasi yang aktual sebanyak-banyaknya tentang berbagai aspek lingkungan hidup.
- Kemampuan Pembinaan Wilayah Kemampuan Pembinaan Wilayah adalah kemampuan Babinsa untuk dapat mengikuti perkembangan dalam kehidupan masyarakat yang mencakup bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan psikologi untuk menemukan hal-hal yang dapat menimbulkan gejolak sosial yang mengakibatkan gangguan terhadap keamanan serta mampu mengambil tindakan pencegahan dan tindakan pemberantasan dalam rangka memelihara stabilitas daerah.
- Kemampuan Pengawasan Wilayah Kemampuan Pengawasan Wilayah adalah kemampuan Babinsa untuk mengenali secara mendalam semua ciri-ciri aspek geografi, demografi dan kondisi sosial serta kehidupan dinamika masyarakat.
- Kemampuan Pembinaan Rakyat Terlatih Kemampuan Pembinaan Rakyat Terlatih adalah kemampuan Babinsa untuk membina rakyat terlatih sebagai upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan Sishamkamrata.
- Kemampuan sebagai Inovator Pembangunan Kemampuan sebagai Inovator Pembangunan adalah kemampuan Babinsa untuk menterjemahkan program pembangunan daerah dengan bahasa yang sederhana serta menggugah keinginan dan keikutsertaan masyarakat dalam bidang pembangunan.
Babinsa Desa Santur : SUPARDI