Sistem Informasi Desa Santur - Kamis, 05 Juli 2021.
Bhabinkamtibmas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sebutan ini disematkan sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur. Sebagai petugas Pemolisian Masyarakat atau yang disingkat dengan Polmas, Bhabinkamtibmas bertugas di tingkat desa dan kelurahan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015. dengan begitu, Bhabinkamtibmas menjadi penghubung langsung antara institusi Polri dengan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dalam wilayah kerjanya. Lihat Foto Aiptu Fahmi, Bhabinkamtibmas wilayah Polsek Bajo, Polres Luwu, Sulawesi Selatan berhasil membina anak-anak di kampung dengan pendekatan Human Touch, Selasa (08/11/2022).(MUH. AMRAN AMIR) Fungsi Bhabinkamtibmas Petugas Bhabinkamtibmas mengemban fungsi pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat.
Fungsi tersebut tertuang dalam Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015. Fungsi Bhabinkamtibmas meliputi: Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat dengan tujuan mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial Tugas Pokok Bhabinkamtibmas Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, serta melakukan deteksi dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa atau kelurahan. Tugas pokok tersebut seperti tertuang dalam Pasal 27 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015. Dalam melaksanakan tugasnya, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut : Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya Melakukan dan membantu pemecahan masalah Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.
Wewenang Bhabinkamtibmas
Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai petugas Polri yang bermitra dengan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Adapun wewenang Bhabinkamtibmas tersebut seperti tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015. Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
Bhabinkamtibmas Desa Santur : RICKI MALYULIANDRA