Sistem Informasi Desa Santur - Rabu, 11 Oktober 2023.
Layanan Satu Pintu Keluarga Berbasis Hak Anak
Gratis !
Ke Puspaga Aja !!!
“PUSPAGA KITO” KOTA SAWAHLUNTO
Puspaga adalah tempat untuk meningkatkan kemampuan orangtua/keluarga atau orang yang bertanggungjawab terhadap anak dalam mengasuh dan melindungi anak agar tercipta keluarga yang penuh kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak.
- Layanan Informasi dan Konsultasi Pengasuhan
Waktu : Senin s/d Jum’at
Jam : 08.00 - 15.00 WIB
Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No. 76, Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto
0754-6010097 : Puspaga Kito
081363338731 : Silfia Nanda Sari, S. PSI, M. PSI
081267433334 : Yurdo Ningsih, S. Psi
085271814328 : Tika Novita Sari, S. IK
- Alur Pelayanan Puspaga Kito
Anak, orantua, keluarga
↓
Tenaga Administrasi
↓
Konselor
↓
↓Rujukan → P2TP2A, Puskesmas, Rumah Sakit, Lembaga Hukum, Lembaga Lain ↓
↓ ↓
↓ ↓
↓ ↓
Selesai ← ← ← ← ←← ← ← ← ←← ← ← ← ←← ← ← ← ←← ← ← ← ← ← ↓
- Non Deskriminasi, puspaga menerima layanan bagi semua orang tanpa pengecualian;
- Semua layanan puspaga berdasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga;
- Menjamin hak anak untuk hidup;
- Menjamin bahwa setiap anak berhak untuk didengarkan, dihormati, dan dipertimbangkan pandangannya;
- Menjamin bahwa setiap anak dan keluarga berhak mendapatkan akses yang mudah untuk mendapatkan akses yang mudah untuk mendapatkan pembelajaran keluarga sejahtera.
Jika Anda :
Anak (0-18 tahun) - Orang Tua - Calon Orang Tua - Wali Pihak Yang Mengasuh Anak Maka Anda Dapat Datang Ke “PUSPAGA KITO”
Tempat belajar bagi orantua atau calon orang tua untuk meningkatkan kemampuan dalam mengasuh dan melindungi anak
AYO KE PUSPAGA
Tempat konsultasi bagi anak, orangtua, atau yang bertanggungjawab terhadap anak agar tumbuh kembang optimal
Baca Juga :
Layanan PUSPAGA KITO
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Siapa saja yang dilindungi dalam UU KDRT
- Suami, istri, dan anak;
- Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut;
- Pembantu rumah tangga yang sudah dianggap sebagai anggota keluarga.
- Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Kekerasan Fisik, yang dimaksudkan adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
- Kekerasan Psikis, yang dimaksudkan adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang;
- Kekerasan Seksual, yang dimaksudkan adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorangdalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain utuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu;
- Penelantaran rumah tangga, yang dimaksud adalah orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga padahal menurut hukum ia wajib untuk memberikan kehidupan perawatan, atau pemeliharaan bagi orang tersebut. Penelantaran yang dimaksudkan dengan tiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dana dan/atau melarang untuk berkerja di dalam atau diluar rumah sehingga korban di bawah kendali orang tersebut.
- Hak Perlindungan oleh pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya. Perlindungan terbagi atas dua yaitu Perlindungan tetap dan Perlindungan sementara diberikan maksimal 7 (tujuh) hari. Perlindungan tetap dilakukan melalui penetapan Pengadilan;
- Pelayanan kesehatan sesuia dengan kebutuhan korban;
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
- Pelayanan bimbingan rohani.
- Ketentuan Pidana Kekerasa Fisik
- Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 15 juta;
- Jika perbuatan mengakibatkan korban jatuh sakit atau lika berat dipidana paling lama 1o Tahun atau denda paling banyak 30 juta;
- Jika perbuatan mengakibatkan matinya korban dipidana paling lama 15 tahun atau denda 45 juta;
- Jika perbuatan dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari dipidana paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
- Jika melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 9 juta rupiah;
- Jika perbuatan dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk mengerjakan pekerjaan sehari-hari dipidana paling lama 4 bulan ataua denda paling banyak 5 juta rupiah.
- Setiap orang yang melakukan kekeraan seksual dipidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak 36 juta rupiah;
- Jika memaksa orang yang menetap dalam rumah tangga melakukan hubungan seksual dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal 12 juta rupiah dan paling banyak 300 juta rupiah;
- Jika kekerasan seksual mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengganggu daya pikir atau ganguan kejiwaan, gugur atau matinya janin dalam kandungan, tidak berfungsi alat reproduksi dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 25 juta maksimal 500 juta.
- Penelantaran orang lain dalam lingkup rumah tangga dan pembatasan atau melarang untuk berkerja yang layak di luar rumah sehingga menciptakan ketergantungan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 15 juta.
Selain pemindanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembatasan yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasasn hak-hak tertentu dari pelaku dan penetapan pelaku untuk mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Bila anda seorang perempuan yang mengalami kekerasan hubungi : UPTD PPA Kota Sawahlunto. Jl. Soekarno Hatta, Sapan Kelurahan Durian II, Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto
Telp : 0754-61085, Email : dinsospmdppa@gmail.com
Setiap hari kerja Senin - Jum’at Pukul 08.00 - 16.00 WIB
Layanan Tidak di Pungut Biaya dan Kerahasiaan Kami jaga
TANGKIS KEKERASAN SEKSUAL ANAK
Kekerasan seksual anak adalah segala macam perilaku seksual terhadap seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun. Kekerasan seksual dapat menimpa anak laki-laki maupun perempuan.
Yuk, Kita TANGKIS Kekerasan seksual !
Bisa siapa saja, baik anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Bisa orang yang tidak dikenal, tapi juga bisa orang yang sangat dekat dengan kita.
Di rumah, di sekolah, di rumah temanmu, di rumah tetangga, di bus, di mal, pantai, toilet umum, dan lain0-lain. Dimanapun bisa terjadi, baik tempat yang ramai maupun sepi. Seringkali kekerasan seksual terjadi di tempat tertutup.
Tubuhmu adalah milikmu;
Ada rahasia di balik baju;
Nggak boleh ya nggak boleh;
Gelagat bahaya, waspada;
Kalau dipaksa, lawan;
Ingat, nggak semua rahasia baik;
Selalu cerita ke orang tua atau orang dewasa yang kamu percaya.
- Orang lain menyentuh alat kelamin dan bagian pribadimu;
- Menyuruhmu membuka baju di depannya;
- Menunjukkan bagian pribadi di depanmu;
- Memotrt bagian pribadimu;
- Memperlihatkan film atau gambar porno.