Sistem Informasi Desa Santur - Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) merupakan petugas dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) kabupaten/kota yang diperbantukan untuk memberikan pengarahan, pembinaan, dan penyuluhan di bidang pertanian dengan basis administrasi kecamatan. Sebelum membina, Penyuluh Pertanian Lapangan perlu melakukan pendekatan dengan memahami kemampuan kelompok maupun perorangan agar materi yang disampaikan kepada petani dapat dicerna dengan baik oleh petani. Selanjutnya diadopsi dengan baik agar petani senantiasa meningkatkan efisiensi usaha pertaniannya. Penyuluh Pertanian Lapangan dibekali kemampuan meliputi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sebagai pengajar.
Peran
Penyuluh bertugas memberikan dorongan kepada petani agar mau mengubah cara berpikir, cara kerja dan cara hidup yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi pertanian yang lebih maju. Dengan demikian seorang penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugasnya mempunyai tiga peranan:
- Berperan sebagai pendidik, memberikan pengetahuan atau cara-cara baru dalam budidaya tanaman agar petani lebih terarah dalam usahataninya, meningkatkan hasil dan mengatasi kegagalan-kegagalan dalam usaha taninya;
- Berperan sebagai pemimpin, yang dapat membimbing dan memotivasi petani agar mau mengubah cara berpikir, cara kerjanya agar timbul keterbukaan dan mau menerima cara-cara bertani baru yang lebih berdaya guna dan berhasil, sehingga tingkat hidupnya lebih sejahtera;
- Berperan sebagai penasihat, yang dapat melayani, memberikan petunjuk-petunjuk dan membantu para petani baik dalam bentuk peragaan atau contoh-contoh kerja dalam usahatani memecahkan segala masalah yang dihadapi.
Perencanaan
Beberapa perencanaan dari penyuluh pertanian lapangan, yaitu:
- Menyusun program penyuluhan bagi wilayah kerjanya;
- Menetapkan impact point dan mencari pemecahannya;
- Melakukan kunjungan lapangan, melaksanakan demonstrasi dan pembinaan kegiatan kelompok tani;
- Bersama dengan kelompok tani mengembangkan kelompok tani agar menjadi kekuatan ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitarnya;
- Bersama dengan Penyuluh Pertanian urusan Program dan Penyuluh Pertanian Sarjana mencari pemecahan masalah yang dihadapi, khususnya menyangkut masalah sarana produksi pertanian, maka pemecahan masalahnya dapat dilakukan bersama KUD, dinas terkait, kelompok tani itu sendiri.
Kegiatan Lapangan
Kegiatan lapangan yang dilakukan penyuluh pertanian lapangan, yaitu:
- Menyebarluaskan informasi;
- Mengajarkan ketrampilan atau kecakapan bertani dan lain-lain yang lebih baik;
- Mengusahakan sarana produksi dan usaha sampingan lainnya;
- Menimbulkan swadana atau swadaya dalam usaha-usaha perbaikan;
- Memberikan rekomendasi berusaha tani dan lain-lain yang lebih menguntungkan.
Berdasarkan penjelasan diatas, Penyuluh Pertanian Lapangan Desa Santur (PPL) yaitu Ibu Atikah Ishmah, SP pertanggal 31 Desember 2023. Dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sawahlunto Nomor : 188.47/84/KA.DKP3/2023 Tentang Penunjukan dan Penempatan Penyuluh Pertanian di Lingkunagn Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Santur yaitu ibu Ely Astuti, S. Pt.