Sistem Informasi Desa Santur - Selasa, 12 September 2023.
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku. Berhubung sudah adanya Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) SAWAHLUNTO yang beralamat di Dusun Kampung Baru Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat (Sebelah Kantor Desa Santur).
Maka dengan ini kami memberitahukan kepada seluruh Masyarakat Kota Sawahlunto khususnya Desa Santur yang membutuhkan layanan ini agar dapat memanfaatkan POSBAKUMADIN SAWAHLUNTO dengan melengkapi persyaratan yang tertera pada pengumaman ini.
Dapatkan Bantuan Hukum Bebas Biaya
Baca Juga :
Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi bagi Masyarakat yang kurang mampu, Bebas biaya pendampingan hukum, konsultasi Hukum, dan Advis Hukum. dengan layanan-layanan :
- Konsultasi Hukum Untik Berbagai Perkara
- Penulisan Dokumen Hukum (misalnya; gugatan)
- Bantuan untuk memperoleh layanan pengacara/ advokat (untuk mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain sesuai kepentingan pemohon bantuan hukum)
- Bantuan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara
(SEMA 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum)
Untuk keterangan dan info lebih lanjut bisa dihubungi nomor :
08116693088 Adv. Faizah Veronica Leody, SH
082386005285 Adv. Dedet Airiza, SH