Sistem Informasi Desa Santur - Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto melalui Surat Edaran Walikota Sawahlunto. Selasa (26/03/2024).
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Sawahlunto Nomor : 800/124/Disdik-3/Swl/2024 Tanggal 20 Maret 2024 yang menindaklanjuti ketentuan pasal 3 pada Peraturan Walikota nomor 17 tahun 2018 tentang pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini I (Satu) tahun pra sekolah dasar, bahwa fungsi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar adalah untuk mempersiapkan peserta didik untuk beradaptasi dengan lingkungan dan menyiapkan mental yang diperlukan untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya yang lebih utama.
Baca Juga :
Maka untuk itu kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa Santur dan sekitarnya agar dapat memastikan seluruh anak usia 6 (enam) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) telah mengikuti pembelajaran pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) baik secara formal maupun non formal, dan untuk informasi lebih lengkapnya dapat di download surat edaran walikota yang tergabung pada pengumuman ini. (*)