Edaran Tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional
Sistem Informasi Desa Santur - Berdasarkan Surat Edaran Walikota Sawahlunto Nomor : 200/111/BKP-SWL/2024 Tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional Tanggal 25 Juli 2024. Jum'at/ 26-07-2024.
Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-26/M/S/TU.00.00/07/2024 tanggal 25 Juli 2024, Hal : Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional, dalam rangka Memberikan Penhormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak HAMZAH HAZ (Wakil Presiden Republik Indonesia ke 9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta maka disampaikan kepada Saudara/i Mengibarkan Bendera Setengah Tiang selama tiga hari berturut-turut terhitung dari tanggal 25 Juli sampai dengan tanggal 27 Juli 2024, khusus untuk Kepala Desa/ Lurah agar menyampaikan kepada Masyarakat luasuntuk mengibarkan Bendera Setengah Tiang pada kurun waktu tersebut.
Baca Juga :
Dengan dasar di atas maka kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto wajib meneruskan Surat Edaran ini agar dapat Masyarkat Desa Santur dan sekitarnya dapat Mengibarkan Bendera Setengah Tiang dalam kurun waktu 3 hari . (ss*)