Sistem Informasi Desa Santur - Walikota Sawahlunto melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Swahlunto melayangkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Terhadap Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Sawahlunto Nomor : 360/187/PK-BPBD/SWL/2024. Rabu/ 14-08-2024.
Dalam rangka mengantisipasi perubahan iklim dan musim kemarau tahun 2024 serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 522.6/2987/Dishut-2024 tanggal 7 Agustus 2024 tentang Kewaspadaan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan perkembangan informasi harian ter-update System Peringatan Kebakaran hutan dan Lahan (SPARTAN) tahun 2024 pada Web BMKG (http ://Spartan.bmkg.go.id/peta-interactive) di wilayah Sumatera Barat menunjukan adanya peningkatan kondisi cuaca dari lembab menjadi kering dan sangat mudah terbakar, untuk itu kami meminta kepada Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
-
Melakukan deteksi dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan melalui internet online pada situs Sipongi atau Lapan serta media komunikasi lainya termasuk laporan dari masyarakat.
-
Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyiapan lahan dengan cara membakar.
-
Melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan memperkuat system pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
-
Melakukan koordinasi dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan instansi terkait maupun UPTD Kesatuan pengelolaan Hutan setempat.
-
Menyiapkan sarana dan prasarana untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana mestinya.
-
Memberdayakan masyarakat dalam kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan serta perumahan/ pemukiman masyarakat terhadap ancaman bahaya kebakaran.
-
Menghimbau masyarakat Kota Sawahlunto untuk waspada terhadap kondisi cuaca saat ini.
-
Mengenakan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga :
Bahwa apabila diperlukan dukungan Pemerintah Kota Sawahlunto dapat menghubungi danmenginformasikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan SATPOLPP DAMKAR Kota Sawahlunto.
Dengan dasar di atas maka kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto wajib meneruskan Surat Edaran ini agar dapat Masyarkat Desa Santur dan sekitarnya untuk dapat mengiyakan edaran ini . (ss*)
pemdes santur desa santur bpbd kota sawahlunto walikota sawahlunto