You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Santua
Logo Desa Santua
Santua

Kec. Barangin, Kota. Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat

Camat Kecamatan Barangin Lantik BPD Santur Periode 2018 - 2026

admin 31 Agustus 2024 Dibaca 533 Kali
Camat Kecamatan Barangin Lantik  BPD Santur Periode 2018 - 2026

Sistem Informasi Desa Santur - Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto Melaksanakan Peresmian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto Periode 2018 - 2026. Sabtu, 31 Agustus 2024.


Bertempat di Aula Kantor Desa Santur, Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto telah melaksanakan Peresmian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Santur Periode 2018-2026. Diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara ibu Geni Shintia Dewi, S. Pt, Peresmian dilakukan dengan Pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Desa Santur Ibu Yanti Desvita, SE berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sawahlunto Nomor : 100.3.3.3-189-2024 dengan susunan : 

  1. Darmilis
  2. Rusman, SE
  3. Lasiman, S. Pd
  4. Johnny Arishandy
  5. Hadi Candra
  6. Fitria Rahmawati, S. PD
  7. Kristian Adi Saputra

Pengambilan sumpah/janji anggota BPD Santur dilakukan oleh Camat Kecamatan Barangin Bapak Subandi, SH, Rohaniawan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Barangin yang diwaikilin oleh Bapak Ahmad Arif, Lc disaksikan secara langsung oleh Kabid Pemdes yang di wakili oleh  Ibu Novia Eka Saputri, Kasi Pemerintahan Kantor Camat Kecamatan Barangin Ibu Rahmaniar, Kepala Desa Santur Bapak Sri Adianto beserta jajaran, Pendamping Desa, Anggota BPD, Ketua LPM, Babinsa Bapak Supardi, Bhabinkamtibmas, Ketua TP-PKK Ibu Gusheriyeni dan Tokoh Masyarakat setempat.

Baca Juga :

Sebagaimana kita saksikan tadi pelatikan anggota BPD Santur Periode 2018 - 2026 itu sangatlah penting sesuai dengan telah terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Keputusan Wali Kota Sawahlunto Nomor : 100.3.3.3-189-2024 Tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto Periode 2018-2026, selamat kepada anggota BPD Santur yang baru di lantik, semoga dapat menjembatani aspirasi masyarakat Desa Santur, karena Desa Santur merupakan ibukota nya kecamatan barangin, dengan telah dilantiknya anggota BPD Desa Santur. Tentu ini menjadi beban, karena saat ini Pemerintah Desa Santur sedang menyusun RKPDes tahun 2025, Perubahan RPJMDes 2019-2026 dan DU RKPDes tahun 2026 yang sangat berkaitan dengan peran BPD. Oleh karena itu kami berharap kepada seluruh BPD yang telah dilantik untuk dapat segera menyesuaikan sehingga apa yang telah direncanakan oleh Pemerintah Desa Santur dalam penyusunan RKPDes tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar." ucap Bapak Subandi, SH dalam sambutannya.

selanjutnya dilakukukan pemberian ucapan selamat dari tamu-tamu undangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Santur dan di akihiri dengan photo bersama.  (ss*)

 

BPD Santur   Pemdes Santur  Camat Kecamatan Barangin  Pendamping Desa  Dinas Sosial PMD PPA Kota Sawahlunto  Pemerintah Kota Sawahlunto  Kota Sawahlunto

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan