Sistem Informasi Desa Santur - Rabu/ 06 Desember 2023.
Berdasarkan Surat dari Panwascam Kecamatan Barangin Nomor : 120/P.M.00.02/K.SB-18.02/12/2023, Sifat : Penting, Perihal : Himbauan, Tanggal 05 Desember 2023, dengan tujuan surat Kepala Desa/ Kelurahan se-Kecamatan Barangin dan Pengurus Masjid/Mushalla se-Kecamatan Barangin.
Dan berhubung dengan telah dimulainya masa Kampanye yang dijadwalkan pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka dengan ini kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto menindak lanjuti Himbauan ini agar dapat untuk tidak melakukan tindakan yang dimaksud di dalam himbauan ini.
Baca Juga :
Apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan atau penyimpangan dalam masa kampanye pada pemilu tahun 2024 ini, kami harapkan kerjasama nya untu dapat melaporkan kepada PKD Desa Santur, Panwascam Kecamatan barangin atau pun langsung ke Bawaslu Kota Sawahlunto agar terwujudnya Pemilu yang Demokratis, Jujur dan Adil.