Sistem Informasi Desa Santur - Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, Minggu (11/02/2024).
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal 3 hari kedepan atau tepatya Rabu 14 Februari 2024, maka kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Santur untuk dapat hadir ke TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya, pilihlah pemimpin dan wakil rakyat yang dapat dipercaya.
Mengutip laman resmi Komisi Pemilihan Umum, Pemilu 2024, sebagaimana pemilu-pemilu di tahun sebelumnya, diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Aturan terkait pemilihan umum sendiri diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk tentunya apa yang dipilih padanya. Lantas, apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024?
Siapa Saja yang Dipilih pada Pemilu 2024?
Penjelasan mengenai siapa saja yang akan dipilih pada Pemilu 2024 ada dalam UU yang telah disebutkan. Pada Bab 1, pasal 1, ayat 1, dijelaskan mengenai pengertian pemilu sebagai berikut:
"Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, presiden, dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Berdasar penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan, bahwasanya yang dipilih dalam Pemilu 2024 adalah :
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Siapa yang Berhak Memilih pada Pemilu 2024?
Untuk dapat memilih dalam Pemilu 2024, dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 :
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
- Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan kartu keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika sudah memenuhi syarat, artinya kita memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya untuk menggunakan suara saat pemungutan suara Pemilu 2024. Namun, sebelumnya, pastikan nama kita telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024
Memastikan nama kita sudah terdaftar adalah langkah penting. Caranya pun mudah sebagai berikut :
- Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tautan https://www.kpu.go.id/.
- Tekan opsi 'Cek DPT Online' pada bagian kanan atas laman.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih dari luar negeri.
- Tekan pencarian dan tunggu hasilnya keluar.
- Jika terdaftar, maka akan terlihat data berisikan nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, alamat potensial TPS, dan lokasi TPS.
- Jika tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bertuliskan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar'.
Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024
Telah disinggung sekilas sebelumnya bahwa pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Supaya kita memiliki informasi lengkap menyeluruh, di bawah ini Sistem Informasi Desa Santur rangkumkan jadwal lengkap per tahapannya dikutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022 :
- Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Sekali lagi kami himbau kepada masyarakat Desa Santur "Tolong ajak keluarga, pacar, dan teman Anda untuk memilih bersama karena 14 Februari 2024 sangat menentukan perjalanan bangsa ini ke depan. Ayo memilih, jangan Golput ! dan Jangan diam, saatnya kita menentukan arah negara ini".
Baca Juga :
dalam pengumuman ini Kepala Desa Santur Bapak Sri Adianto yang juga Sekretariat PPS Desa Santur berpesan kepada masyarakat Desa Santur "Jadilah pahlawan demokrasi! Ayo, jangan lewatkan kesempatan untuk menentukan arah masa depan negara. Mari ke TPS dan gunakan hak pilihmu! "