Sistem Informasi Desa Santur - Badan Amil Zakat Nasional Kota Sawahlunto menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Pidiyah Tahun 1445 H/ 2024 M. Selasa, (26/03/2024).
Berdasarkan surat dari Badan Amil Zakat Nasional Kota Sawahlunto nomor : 35/BAZNAS-Swl/III/2024 perihal : Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M pada tanggal 22 Maret 2024, yang mana ini hasil Musyawarah Bersama BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementrian Agama, Dinas Koperindag dan Setda Kota Sawahlunto.
Baca Juga :
Maka dengan ini kami Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meminformasikan kepada seluruh masyarakat Desa Santur dan sekitarnya, Pengurus Masjid se-Desa Santur, dan Amil Zakat se-Desa Santur untuk Nilai Zakat Fitrah 3. 1/3 liter beras/ 2.5 KG beras dengan nilai sebagai berikut :
- Kategori I senilai Rp. 52.000, - (harga beras tertinggi Rp. 15.500/ liter)
- Kategori II senilai Rp. 50.000, - (harga beras Rp. 15.000/ liter)
- Kategori III senilai Rp. 44.000, - (harga beras Rp. 13.000/ liter)
- Kategori IV senilai Rp. 37.000, - (harga beras 11.000/ liter)
Besaran Fidiyah sebagai berikut :
- Kategori I Rp. 30.000
- Kategori II Rp. 28.500
- Kategori III Rp. 24.000
- Kategori Iv Rp. 21.000
Pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang, dan Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Bulan Ramadhan, paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Untuk informasi lebih lengkap dapat di download surat dari BAZNAS Kota Sawahlunto ini yang tertera pada pengumuman ini. (*)