Edaran Tentang Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke - 79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024
Sistem Informasi Desa Santur - Berdasarkan Surat Edaran Walikota Sawahlunto NOMOR : 200/110/BKP-SWL/2024 Tentang : Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke - 79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 Tanggal 31 Juli 2024. Rabu/ 31-07-2024.
Menindaklanjuti surat Gubernur Provinsi Sumatera Barat nomor 100 .3.4.1/507/Adpim-2024 tanggal 23 Juli 2024, hal, Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT ) ke - 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, maka bersama ini disampaikan kepada Saudara / i sebagai berikut :
- Tema Peringatan HUT - RI ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 adalah “Nusantara Baru Indonesia Maju “
- Mengibarkan Bendera Sang Merah Putih dari tanggal 1 sampai tanggal 31 Agustus 2024. dan memasang umbul - umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi atau hiasan lainnya di kantor, di rumah dan lingkungan sekitarnya atau tempat - tempat strategis, dengan berpedoman pada logo dan disain turunan Peringatan Hari Ulang Tahun ( HUT ) ke - 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, yang dapat diunduh pada laman ( web ) resmi Kementerian Sekretariat Negara yaitu www.setneg.go.id
- Mengadakan dan atau mengikuti kegiatan dalam rangka Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ( HUT ) ke - 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 ,guna meningkatkan nasionalisme, nilai kejuangan, dan rasa cinta tanah air.
- Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 , pukul 10.17 - 10.20 WIB selama 3 (tiga) menit, segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak, dan berdiri tegap saat diperdengarkannya sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Kebangsaan Indonesia Rayadikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan tempat untuk menghormati Peringatan Detik - detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi anggota masyarakat dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Baca Juga :
Dengan dasar di atas maka kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto wajib meneruskan Surat Edaran ini agar dapat Masyarkat Desa Santur dan sekitarnya untuk dapat menyemarakkan HUR RI ke 79 ini . (ss*)