Sistem Informasi Desa Santur - Surat Edaran Walikota Sawahlunto Nomor : 660/115/DKP2LH-SWL/2024 Tentang : Gerakan Sawahlunto Bersih Sampah Setiap Jum'at (Gerak Sawahlunto Bersatu). Jum'at/ 21-06-2024.
Menindaklanjuti Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kota Sawahlunto dalam Pengolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (JAKSTRADA) Tahun 2018 s/d 2025, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan gotong-royong minimal 1 (satu) jam setiap hari jum'at pagi di lingkungan masing-masing (lingkungan permukiman di Desa/ Kelurahan dan Perkantoran);
- Tidak membakar sampah yang terkumpul saat gotong-royong);
- Menyediakan tong sampah terpilah sesuai jenisnya minimal 2 jenis sampah yaitu sampah organik dan anorganik di area kantor);
- Mengurangi timbulan sampah dengan cara :
- penggunaan kertas untuk mencetak draft pekerjaan, dengan cara penggunaan kertas dua sisi (bolak-balik);
- meminimalkan penggunaan kemasan kantong plastik dan styrofoam dalam menyajikan dan membungkus makanan saat kegiatan rapat-rapat kantor);
- membuat pengomposan lubang biopori untuk sampah organik sisa makanan di masing-masing kantor);
- membudayakan gerakan membawa botol minuman (tumbler) setiap hari ke kantor.
Baca Juga :
Maka kami Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan surat edaran ini ini agar dapat di ketahui bersama-sama masyarakat Desa Santur. (ss*)