Pengumuman Sosialisasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pemilihan Umum DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024
Sistem Informasi Desa Santur - Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Nomor : 465/PP.06-SD/1373/2/2024 Perihal : Sosialisasi PSU (Pemungutan Suara Ulaang) Pemilihan Umum DPD Provinsi Sumatera Barat. Jum'at/ 28-06-2024.
Menindaklanjuti Pasal 18 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat dan Pasal 434 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c menyatakan bahwa Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu.
Sehubungan dengan hal tersebut, melalui surat ini kami mohonkan kerjasama Bapak untuk :
- Monsosialisasikan kepada masyarakat Kota Sawahlunto secara masif pada umumnya dan pegawai/ karyawan di bawah naungan lembaga/ satuan kerja/ badan yang Bapak/Ibu pimpin untuk datang ke TPS pada Hari Pemungutan Suara Ulang yaitu Hari Sabtu Tanggal 13 Juli 2024, untuk memilih Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat;
- Pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Form C Pemberitahuan yang akan diterima oleh Pemilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berlangsung dari tanggal 9 s.d 11 Juli 2024
- Adapun bahan sosialisasi sebagaimana terlampir dapat digandakan dan untuk dapat diumumkan pada lembaga/ satker/ badan Bapak/Ibu Pimpin
Baca Juga :
Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami untuk datang pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 di TPS masing-masing dan gunakanlah hak pilih anda. (ss*)