Sistem Informasi Desa Santur - Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto, Rabu/ 07-08-2024.
Berdasarkan surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto Nomor : 524/241/DKP3-PKPH/SWL/2024 Perihal : Pemberitahuan Kontrol Populasi HPR (Eliminasi) Tanggal 05 Agustus 2024.
Sehubungan dengan adanya kegiatan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan zoonosis di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto serta adanya permintaan/ permohonan dari Desa/ kelurahan. Maka akan dilaksanakan kegiatan kontrol populasi HPR (Eliminasi) di Kota Sawahlunto. demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut kami mohon bantuan saudara untuk mengumumkan kepada masyarakat sabagai berikut :
- Diharapkan kepada masyarakat agar dapat membantu pelaksanaan kegiatan tersebut guna mengurangi penyebaran penyakit rabies.
- Bagi masyarakat yang memiliki anjing untuk berburu dan anjing peliharaan agar selalu mengikat anjingnya sehingga aman pada waktu pelaksanaan kegiatan, anjing yang ditemukan tidak di ikat di anggap angjing liar, Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 pasal 19. (Dinas Daerah berwenang menangkap hewan pembawa rabies (HPR) yang berkeliaran di luar perkarangan pemilik atau pemelihara.
- Diminta partisipasi masyarakat agar menguburkan anjing-anjing yang terdampak kegiatan tersebut, bila ada yang luput/ tertinggal dari pantauan petugas lapangan.
Baca Juga :
Maka dari itu kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto memberitahu kepada seluruh masyarakat Desa Santur dan sekitarnya untuk dapat selalu mengikat anjingnya (anjing peliharaan ataupun anjing untuk berburu) di waktu yang sudah di jadwalkan oleh Dinas Terkait dan untuk jadwal di Desa Santur dimulai hari Kamis 08 Agustus s/d Sabtu 31 Agustus 2024 dan titik kumpul untuk Desa Santur di depan wilayah Kantor Lurah Durian II. (ss*).