Sistem Informasi Desa Santur - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Santur melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam rangka Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Santur Tahun 2025 di Desa Santur. Jum'at/ 27-09-2024.
Pemerintah Desa Santur melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Musyawarah Desa (MUSDes) tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa Santur, dibuka oleh Koordinator P3MD Kota Sawahlunto dan dihadiri oleh Kabid Pemdes beserta Staff, Kasi Pemerintahan Kecamatan Barangin, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, P3MD, LPM, TP-PKK Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Tim RKPDes Santu 2025 dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat.
Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 tersebut tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap seluruh materi yang sudah di tahapan final, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025 : Membangun Desa untuk Indonesia Emas 2045
Pemerintah telah menetapkan berbagai prioritas dalam penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah terpilih, yang berfokus pada membangun fondasi kuat untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Dalam konteks ini, Dana Desa berperan penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di tingkat desa, yang akan menjadi motor penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional, pemberantasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Pemerintah telah menetapkan berbagai prioritas dalam penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah terpilih, yang berfokus pada membangun fondasi kuat untuk mencapai Indonesia Emas 2045, yaitu :
1. Penanganan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem
Pemberantasan kemiskinan menjadi fokus utama dalam penggunaan Dana Desa tahun 2025. Pemerintah menetapkan bahwa minimal 10%-15% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan absolut, terutama di desa-desa yang masih tertinggal. BLT Desa ini akan menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan, termasuk lansia, keluarga tanpa penghasilan tetap, dan rumah tangga dengan anak-anak kecil.
2. Pemenuhan Pelayanan Dasar Kesehatan
Pencegahan stunting dan penyakit menular lainnya menjadi isu kesehatan prioritas. Dana Desa akan digunakan untuk memperbaiki gizi anak balita dan ibu hamil, yang merupakan langkah penting dalam menurunkan angka stunting.
Selain itu, pengentasan TBC dan penyediaan layanan kesehatan dasar akan didukung dengan alokasi dana yang cukup untuk memastikan akses kesehatan yang merata di seluruh desa.
3. Peningkatan Akses Pendidikan
Dana Desa 2025 juga akan difokuskan untuk meningkatkan akses pendidikan, terutama pada tingkat prasekolah. Membangun dan memperbaiki sarana pendidikan di desa menjadi prioritas, agar generasi muda desa memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.
Program ini selaras dengan misi pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk menghadapi tantangan masa depan.
4. Pembangunan Infrastruktur Desa Berbasis Padat Karya
Dalam rangka meningkatkan konektivitas dan memperbaiki infrastruktur dasar, Dana Desa akan dialokasikan untuk proyek padat karya tunai.
Ini termasuk pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur seperti jalan desa, penyediaan air minum, sanitasi, serta pengelolaan sampah. Proyek padat karya ini tidak hanya akan meningkatkan infrastruktur desa, tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
5. Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani
Sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan, Dana Desa akan diarahkan untuk mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui pembangunan lumbung pangan desa.
Selain itu, penguatan sektor peternakan juga menjadi fokus, dengan memberikan bantuan serta pendampingan kepada petani dan peternak di desa. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
6. Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Bencana
Pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana juga menjadi prioritas penting. Dana Desa akan digunakan untuk mendukung program-program yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, seperti reboisasi, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan penanggulangan dampak perubahan iklim.
Selain itu, desa-desa akan didorong untuk memiliki rencana tanggap bencana yang efektif guna melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam.
7. Pengembangan Ekonomi Desa dan Teknologi Informasi
Pengembangan ekonomi desa akan didorong melalui pembangunan sarana perdagangan dan pemberian bantuan permodalan kepada badan usaha milik desa (BUMDes).
Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi akan diperkuat untuk meningkatkan pelayanan desa dan mempercepat akses informasi bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya membangun desa yang lebih mandiri dan inovatif.
8. Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal
Dana Desa juga akan dialokasikan untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal masyarakat desa. Kegiatan ini meliputi upaya pelestarian seni, adat istiadat, dan tradisi yang menjadi identitas desa.
Dengan menjaga kekayaan budaya lokal, desa tidak hanya menjadi lebih berdaya saing secara ekonomi, tetapi juga tetap mempertahankan identitas dan nilai-nilai yang diwarisi dari leluhur.
9. Dana Operasional Pemerintah Desa
Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah desa juga akan menerima alokasi dana operasional. Penggunaan dana ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas administratif dan pelayanan publik di desa, serta memastikan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Dengan strategi ini, penggunaan Dana Desa 2025 diharapkan dapat mendorong pembangunan desa yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing. Desa sebagai ujung tombak pembangunan diharapkan mampu berkontribusi secara signifikan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045
.Baca Juga :
"Untuk seluruh masyarakat Desa Santur, marilah bersama-sama kita bergotong royong untuk membangun Desa ini. Sehingga kedepannya Desa Santur bisa menjadi lebih baik dalam sisi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa serta seluruh aspek yang bisa menjadikan Desa Santur bisa lebih maju lagi." ucap Sri Adianto selaku Kepala Desa Santur.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 berjalan dengan lancar dan terjadi interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan audiens yang hadir dalam MUSDes tersebut. Semoga kedepannya Desa Santur semakin mandiri dan berkembang. (ss*)