You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Santua
Logo Desa Santua
Santua

Kec. Barangin, Kota. Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat

Himbauan Penertiban Hewan Peliharaan di Wilayah Kecamatan Barangin

admin 05 Juni 2024 Dibaca 4.282 Kali
Himbauan Penertiban Hewan Peliharaan di Wilayah Kecamatan Barangin

Sistem Informasi Desa Santur - Berdasarkan Surat Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto Nomor 

: 300/174/Trantb-Brg/2024 Perihal Surat Pengantar Tentang Himbauan Penertiban Hewan Ternak dan Format Spanduk/ Baliho. Rabu/ 05-06-2024.

 

Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) tanggal 13 Mei 2024 Perihal Gangguan Lingkungan akibat hewan ternak di Wilayah Kecamatan Barangin, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Untuk menjaga dan memelihara hewan ternaknya jangan sampai keliaran dan merusak tanaman serta fasilitas Pemerintah dan Fasilitas Umum (jalan raya) yang ada disekitar Wilayah Kecamatan Barangin.
  2. Bagi Pemilik ternak agar dapat mengikat, mengembalakan dan mengkandangkan hewan ternaknya.
  3. Bagi Pemilik ternak yang tidak melaksanakan Surat Edaran ini akan diberi sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota sawahlunto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak Liar dengan sanksi kurungan selama 3 (tiga) bulan, denda sebesar Rp. 5.000.000,-

Baca Juga :

Maka kami Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan surat edaran ini ini agar dapat di ketahui bersama-sama masyarakat. (ss*)

Dokumen Lampiran

1717690319804530.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan