Sistem Informasi Desa Santur - Berdasarkan Surat Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto Nomor
: 300/174/Trantb-Brg/2024 Perihal Surat Pengantar Tentang Himbauan Penertiban Hewan Ternak dan Format Spanduk/ Baliho. Rabu/ 05-06-2024.
Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) tanggal 13 Mei 2024 Perihal Gangguan Lingkungan akibat hewan ternak di Wilayah Kecamatan Barangin, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Untuk menjaga dan memelihara hewan ternaknya jangan sampai keliaran dan merusak tanaman serta fasilitas Pemerintah dan Fasilitas Umum (jalan raya) yang ada disekitar Wilayah Kecamatan Barangin.
- Bagi Pemilik ternak agar dapat mengikat, mengembalakan dan mengkandangkan hewan ternaknya.
- Bagi Pemilik ternak yang tidak melaksanakan Surat Edaran ini akan diberi sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota sawahlunto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak Liar dengan sanksi kurungan selama 3 (tiga) bulan, denda sebesar Rp. 5.000.000,-
Baca Juga :
Maka kami Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan surat edaran ini ini agar dapat di ketahui bersama-sama masyarakat. (ss*)