Sistem Informasi Desa Santur - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sawahlunto (DKP3) menerbitkan Himbauan Tentang Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan dan Lahan Produktif. Jum'at, 01-11-2024.
Berdasarkan Surat Himbauan Walikota Sawahlunto Nomor : 500.1.2/376/DKP3-SWL/2024 Tentang Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan dan Lahan Produktif.
Dalam pengendalian inflasi daerah yang diakibatkan oleh flutuasi harga tinggi akibat kurangnya pasokan dan dalam rangka pemanfaatan lahan pekarangan serta lahan-lahan produktif maka dengan ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sawahlunto agar :
- Memanfaatkan lahan pekarangan di rumah masing-masing dan lahan produktif lainnya dengan menanam tanaman Bawang Merah dan Cabai.
- Menyangkut teknis budidaya tanaman dapat menghubungi Petugas Pertanian Lapangan (PPL) yang ada di masing-masing Desa/ Kelurahan.
- Untuk Desa Santur Penyulu Pertanian Lapangan (PPL) adalah Ibu Ely Astuti, S. Pt
Baca Juga :
Dengan dasar di atas maka kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto wajib meneruskan Surat Himbauan ini agar dapat diketahui oleh Masyarkat Desa Santur dan sekitarnya untuk dapat meng iyakan Himbauan ini . (ss*)