Sistem Informasi Desa Santur - Walikota Sawahlunto melayangkan Surat Edaran Tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila kepada Pimpinan Lembaga/ Instansi Vertikal se-Kota Sawahlunto, Kepala OPD/ Kepala Desa/ Lurah se-Kota Sawahlunto dan Kepala Sekolah se-Kota Sawahlunto. Sabtu/ 28-09-2024.
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Sawahlunto Nomor : 200.1.2.2/393/BKP/SWL/2024 Tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tanggal 24 September 2024 dan menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia Nomor : 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 Tanggal 10 September 2024 Perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024, maka kami Dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto menyampaikan kepada seluruh Masyarakat Desa Santur dan sekitarnya untuk dapat :
- Pada tanggal 30 September 2024 agar dapat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2024 mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh.
- Mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Youtube Kemendikbut RI pada tanggal 1 Oktober 2024.
- Satuan Pendidikan/ Sekolah-Sekolah agar menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Sekolah masing-masing.
- Kepada seluruh Kepala Desa/ Lurah se-Kota Sawahlunto agar menghimbau segenap masyarakat untuk ikut melaksanakan point 1 (satu) dan 2 (dua) tersebut di atas.
Baca Juga :
- MusDes Penetapan dan Pengesahan RKPDes Santur Tahun 2025
- Desa Santur Raih Terbaik Dua Paritrana Award Tahun 2024
- Desa Santur Terbaik Dua Paritrana Award 2024: Komit Beri Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
- Bangkit Gotong Royong Usir DBD Selamanya Warga Desa Santur Berantas Sarang Nyamuk
- Ketua DPRD Kota Sawahlunto membuka secara resmi Musrenbang Des RKPDes Santur 2025 dan DU RKPDes 2026
- Camat Kecamatan Barangin Lantik BPD Santur Periode 2018 - 2026
- MUSDes RKPDes 2025, DU RKPDes 2026 dan Perubahan RPJMDes 2019 - 2025 Desa Santur
Dengan dasar di atas maka kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto wajib meneruskan Surat Edaran ini agar dapat diketahui oleh Masyarkat Desa Santur dan sekitarnya untuk dapat mengiyakan edaran ini . (ss*)