Sistem Informasi Desa Santur - Berdasarkan Surat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto Nomor : 524/211/DKP3-PKHP/SWL/2024 Hal : Himbauan. Sabtu/ 15-06-2024.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan qurban yang dilaksanakan oleh Masjid/ Musholla/ Masyarakat yang berlokasi di wilayah Saudara/i, maka dengan ini kami mohonkan bantuannya untuk menghimbau dan mengajak panitia pelaksana qurban dan masyarakat sebagai berikut :
- Sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk tidak melakukan pemotongan terhadap ternak Ruminansia (Sapi/ Kerbau/ Kambing)betina produktif.
- Sesuai SE.6/MenLHH/PSB3/PLB3/6/2023 Pedoman Pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik, untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/ atau menghimbau masyarakat membawa wadah sendiri untuk mewadahi pembagian daging sapi qurban.
Baca Juga :
Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami. (ss*)