Sistem Informasi Desa Santur - Jum'at, 20 Maret 2020
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan dan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, waktu penyelesaian pembuatan berbagai kebutuhan administrasi, mengajukan keluhan dan melakukan pengawasan.
Baca Juga :
Maklumat Pelayanan
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Dengan maklumat ini, kami, PPID Pusat Damai, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut:
- LAYANAN INFORMASI:
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini.
- Merespons permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja.
- Menyediakan informasi dalam format yang diinginkan pengguna jika memungkinkan.
- PENGADUAN DAN SARAN:
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dalam waktu 5 hari kerja.
- Menyediakan saluran komunikasi yang jelas untuk pengaduan dan saran.
- PRIVASI DAN KEAMANAN:
- Melindungi data pribadi dan informasi sensitif sesuai peraturan yang berlaku.
- AKSESIBILITAS:
- Menyediakan akses yang adil dan inklusif, memastikan layanan tersedia bagi semua warga.
- TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS:
- Menjelaskan proses dan biaya dengan jelas.
- Menyediakan laporan berkala mengenai kinerja dan akuntabilitas.
- BANTUAN DAN DUKUNGAN:
- Menyediakan bantuan dan dukungan yang ramah dan kompeten.
- PENGAWASAN DAN EVALUASI:
- Melakukan pengawasan dan evaluasi berkala untuk peningkatan layanan.
Kami menghargai hak Anda untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan mengundang Anda untuk memberikan masukan dan saran untuk peningkatan layanan kami. Anda dapat menghubungi kami melalui laman kontak yang terdapat di dalam website ini.