You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Santua
Logo Desa Santua
Santua

Kec. Barangin, Kota. Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Santur

admin 07 Februari 2023 Dibaca 885 Kali
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Santur

Sistem Informasi Desa Santur - Selasa, 07-02-2023.

Tempat Pemakaman Umum biasa disingkat TPU merupakan kawasan tempat pemakaman yang biasanya dikuasai oleh Pemerintah Daerah maupun setempat dan disediakan untuk masyarakat umum yang membutuhkannya. TPU ini berada dalam pengawasan, pengurusan dan pengelolaan pemerintah daerah itu sendiri.

Dalam penggunaan lahan TPU untuk makam dikelompokkan berdasarkan agama yang dianut oleh orang yang meninggal tersebut. Kemudian ukuran tanah untuk makam disediakan maksimal 2,50 x 1,50 m dengan kedalaman sekurang-kurangnya 1,50 m dari permukaan tanah.

Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto memiliki TPU yang di SK kan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Santur Nomor : 188.50/35/STR-SWL/2023 Tentang : Penetapan Tempat Pemakaman Dusun Padang Malintang, Dusun Karang Anyar dan Dusun Kayu Gadang Sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bersama Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto yang mana SK terlampir..

Dimana pengelolaan TPU dilaksanakan oleh Pengurus Kongsi Kematian yang telah di tetapkan oleh Kepala Desa di masing-masing Dusun se-Desa Santur. Pengurus Kongsi Kematian berkewajiban mengurus dan melaksanakan pemakaman warga masing-masing Dusun se-Desa Santur. Penyelenggaraan prosesi pemakaman dilaksanakan oleh masing-masing Pengurus Kongsi Kematian Dusun setempat.

Yang mana di Desa Santur memiliki 3 TPU yang terletak di 3 Dusun meliputi :

  1. TPU Dusun Padang Malintang
  2. TPU Dusun Karang Anyar
  3. TPU Dusun Kayu Gadang
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan