Sistem Informasi Desa Santur - Selasa, 07-02-2023.
Tempat Pemakaman Umum biasa disingkat TPU merupakan kawasan tempat pemakaman yang biasanya dikuasai oleh Pemerintah Daerah maupun setempat dan disediakan untuk masyarakat umum yang membutuhkannya. TPU ini berada dalam pengawasan, pengurusan dan pengelolaan pemerintah daerah itu sendiri.
Dalam penggunaan lahan TPU untuk makam dikelompokkan berdasarkan agama yang dianut oleh orang yang meninggal tersebut. Kemudian ukuran tanah untuk makam disediakan maksimal 2,50 x 1,50 m dengan kedalaman sekurang-kurangnya 1,50 m dari permukaan tanah.
Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto memiliki TPU yang di SK kan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Santur Nomor : 188.50/35/STR-SWL/2023 Tentang : Penetapan Tempat Pemakaman Dusun Padang Malintang, Dusun Karang Anyar dan Dusun Kayu Gadang Sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bersama Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto yang mana SK terlampir..
Dimana pengelolaan TPU dilaksanakan oleh Pengurus Kongsi Kematian yang telah di tetapkan oleh Kepala Desa di masing-masing Dusun se-Desa Santur. Pengurus Kongsi Kematian berkewajiban mengurus dan melaksanakan pemakaman warga masing-masing Dusun se-Desa Santur. Penyelenggaraan prosesi pemakaman dilaksanakan oleh masing-masing Pengurus Kongsi Kematian Dusun setempat.
Yang mana di Desa Santur memiliki 3 TPU yang terletak di 3 Dusun meliputi :
- TPU Dusun Padang Malintang
- TPU Dusun Karang Anyar
- TPU Dusun Kayu Gadang