You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Santua
Logo Desa Santua
Santua

Kec. Barangin, Kota. Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat

Tugas dan Fungsi PPID Desa Santur

admin 11 Februari 2021 Dibaca 2.001 Kali
Tugas dan Fungsi PPID Desa Santur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut :

Sistem Informasi Desa Santur - Kamis, 11-02-2021.

  1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik Desa secara fisik dari setiap badan publik di lingkungan Pemerintah Desa Santua yang meliputi;
  2. Informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  3. Informasi publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
  4. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  5. Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan  dan Pelayanan informasi publik Desa;
  6. Dalam hal kewajiban mengumumkan informasi publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan;
  7. Pengumuman informasi publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
  8. Penyampaian informasi publik Desa dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan Bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat;
  9. Dalam hal adanya permohonan informasi publik Desa, PPID Desa bertugas;
  10. Memberikan informasi publik desa yang dapat diakses oleh publik;
  11. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 undang-undang keterbukaan informasi publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
  12. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak; dan
  13. Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;

Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi public, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan