Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut :
Sistem Informasi Desa Santur - Kamis, 11-02-2021.
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik Desa secara fisik dari setiap badan publik di lingkungan Pemerintah Desa Santua yang meliputi;
- Informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
- Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan dan Pelayanan informasi publik Desa;
- Dalam hal kewajiban mengumumkan informasi publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan;
- Pengumuman informasi publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- Penyampaian informasi publik Desa dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan Bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat;
- Dalam hal adanya permohonan informasi publik Desa, PPID Desa bertugas;
- Memberikan informasi publik desa yang dapat diakses oleh publik;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 undang-undang keterbukaan informasi publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak; dan
- Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;
Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi public, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.