Sistem Informasi Desa Santur - Kamis, 11-02-2021.
Struktur PPID Desa Santur
I. Pengertian PPID Desa
PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pelayanan informasi publik desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Desa bertugas untuk mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, menyediakan, dan/atau memberikan pelayanan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.
II. Struktur Organisasi PPID Desa Santur
Berikut struktur organisasi PPID Desa Santur:
No
|
Jabatan dalam Pemerintahan Desa
|
Peran dalam PPID
|
1.
|
Kepala Desa
|
Pembina PPID
|
2.
|
Sekretaris Desa
|
Koordinator PPID
|
3.
|
Operator Sistem Informasi Desa
|
Tim Teknis PPID (Pengelola Website/Media Informasi dan Dokumentasi)
|
4.
|
Kasi Pemerintahan
|
Anggota PPID (Bidang Data Pemerintahan)
|
5.
|
Kasi Pelayanan
|
Anggota PPID (Bidang Layanan Publik)
|
6.
|
Kasi Kesejahteran
|
Anggota PPID (Bidang Kesejahteraan)
|
7.
|
Kaur Umum dan TU
|
Anggota PPID (Bidang Dokumentasi dan Arsip)
|
8.
|
Kaur Keuangan
|
Anggota PPID (Bidang Keuangan dan Transparansi Anggaran)
|
9.
|
Kaur Perencanaan
|
Anggota PPID (Bidang Informasi Pembangunan)
|
III. Penutup
Struktur PPID Desa Santur bertujuan untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel, serta memberikan pelayanan informasi yang maksimal kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya PPID, masyarakat lebih mudah dalam mengakses berbagai informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. (*ss)