You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Santua
Logo Desa Santua
Santua

Kec. Barangin, Kota. Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat

Tugas dan Pokok Perangkat Desa Santur

admin 31 Juli 2025 Dibaca 1.414 Kali
Tugas dan Pokok Perangkat Desa Santur

Sistem Informasi Desa Santur - Kamis, 31-07-2025.

Berikut adalah penjelasan tugas dan fungsi Perangkat Desa dan Petugas Administrasi Desa Santur berdasarkan aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

 

 

✅ 1. Kepala Desa

Tugas :

 

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Memimpin pelaksanaan tugas perangkat desa.

 

Fungsi:

 

  1. Penyelenggara pemerintahan desa
  2. Pembina ketentraman dan ketertiban
  3. Pengayom dan pelayan masyarakat
  4. Pengelola keuangan dan aset desa

 

 

✅ 2. Sekretaris Desa

Tugas :

 

  1. Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

 

Fungsi :

 

  1. Pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan arsip
  2. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
  3. Menyiapkan peraturan desa dan dokumen perencanaan

 

✅ 3. Kepala Urusan (Kaur)

A. Kaur Umum dan Tata Usaha

Tugas :

 

  1. Mengelola administrasi umum dan surat-menyurat desa.

 

Fungsi:

 

  1. Arsip, dokumentasi, surat-menyurat, dan layanan administrasi kantor

 

B. Kaur Keuangan

Tugas :

 

  1. Mengelola keuangan desa.

 

Fungsi :

  1. Penatausahaan keuangan, pengelolaan buku kas umum, pembukuan, laporan keuangan

 

C. Kaur Perencanaan

Tugas:

 

  1. Menyusun rencana pembangunan dan kegiatan desa.

 

Fungsi :

 

  1. Penyusunan RKP Desa, RPJMDes, serta pengumpulan data

 

 

✅ 4. Kepala Seksi (Kasi)

A. Kasi Pemerintahan

Tugas :

 

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.

 

Fungsi:

 

  1. Administrasi kependudukan, pertanahan, dan pelayanan umum

 

B. Kasi Kesejahteraan

Tugas :

 

  1. Menangani bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Fungsi :

 

  1. Pelayanan sosial, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi

 

C. Kasi Pelayanan

Tugas :

 

  1. Menangani pelayanan masyarakat dan kegiatan sosial budaya.

 

Fungsi:

 

  1. Fasilitasi kegiatan keagamaan, kepemudaan, dan kebudayaan

 

 

✅ 5. Kepala Dusun

Tugas :

 

  1. Membantu kepala desa dalam wilayah dusun masing-masing.

 

Fungsi:

 

  1. Pendataan penduduk, penyampaian informasi, pelaksanaan pembangunan, ketertiban lingkungan

 

✅ 6. Staf Desa

  1. (Staf dibentuk sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa)

Tugas Umum :

 

  1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas administratif dan teknis perangkat desa

 

Contoh Fungsi :

 

  1. Entry data
  2. Pendampingan kegiatan lapangan
  3. Membantu pelayanan masyarakat harian.(*ss)

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan