Sistem Informasi Desa Santur - Senin, 06-04-2020.
Kelompoktani Mutiara merupakan kelompok yang dibentuk dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Santur No. 08 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Tani Mutiara. Pada awal pembentukan, kelompoktani diketuai oleh Dessurya, sekretaris Zul Alfian, bendahara Charda. Pada tahun 2020, diterbitkannya berita acara perubahan kepengurusan dan keanggotaan kelompoktani Mutiara, dengan ketua Riki Ekoni, sekretaris Resky Akbar, dan bendahara Zul Alfian.
Pada tahun 2022, kelompoktani Mutiara mendapatkan bantuan dari CSR PT. Bukit Asam kegiatan pemanfaatan lajan pasca tambang untuk pengembangan peternakan. Selain itu, kelompok juga mendapatkan bantuan benih jagung dari APBD Provinsi Sumbar.
Kegiatan usaha kelompoktani Mutiara berpusat di Dusun Kayu Gadang dengan memanfaatkan lahan pasca tambang yang bisa dikatakan tidak produktif, namun kelompok memanfaatkannya untuk pengembangan ternak sapi dan kambing, serta pakan rumput yang tersedia.