Kegiatan hari ini Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Lauching Rumah Gizi di Desa Santua Kecamatan Barangin, Kamis 01 April 2021.
Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) ini merupakan yang pertama di Kecamatan Barangin, yakni di Desa Santua yang bertempat di Dusun Padang Malintang.
Camat Kecamatan Barangin Bapak SUBANDI, SH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Santua yang sudah menganggarkan kegiatan ini, dan terima kasih kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sawahlunto (yang mewakili), Kepala KUA Kecamatan Barangin, Kepala Puskesmas Sungai Durian beserta jajarannya, Kepala Puskesmas Kolok Mudiak, Bapak Kapolsek Kecamatan Barangin (yang mewakili), Kepala Desa dan Kelurahan Se-Kecamatan Barangin, Ketua TP PKK Kecamatan Barangin, Ketua TP PKK Desa Santua, LPM Desa Santua, BPD Desa Santua, Bhabinkhamtibmas Desa Santua, Kader Desa Santua, BWI Kota Sawahlunto serta tamu undangan atas kehadirannya diacara deklarasi.
Camat Kecamatan Barangin berharap kegiatan deklarasi ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk bergerak memberdayakan diri dan seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang sehat dengan lima pilar STBM.
Sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2014, ”5 Pilar STBM” meliputi: Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT), dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).
Camat Kecamatan Barangin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan Pemerintah Desa Santua, dan jajaran Puskesmas Sungai Durian.
“Saya menghargai seluruh upaya Bapak dan Ibu atas segala dedikasi yang diberikan, sehingga tahun 2021 ini Kecamatan Barangin mendeklarasikan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Lauching Rumah Gizi ” kata Camat Kecamatan Barangin.
Oleh karena itu kata Bapak Camat, bahwa dengan adanya Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Lauching Rumah Gizi ini menunjukkan seluruh masyarakat Desa Santua mulai saat ini dan seterusnya telah melakukan 5 pilar STBM.
Hal luar biasa dari deklarasi ini, menjadi bukti nyata berbagai dukungan regulasi pemerintah daerah, agar masyarakat dapat segera merasakan hidup dalam lingkungan yang sehat.
Terakhir Camat Kecamatan Barangin mengharapkan seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk menindaklanjuti deklarasi hari ini, yaitu berupaya menjadikan Desa dan Kelurahannya seperti Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Lauching Rumah Gizi Desa Santua.
” karena seorang Kepala Desa dan Lurah merupakan tokoh panutan masyarakat yang mempunyai peran besar mendorong masyarakat untuk berprilaku hidup sehat sesuai kearifan lokal yang ada” pungkas Camat Barangin.
Sementara Kepala Desa Santua Bapak SRI ADIANTO dalam sambutan dan persentasenya Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan bersih dengan 5 pilar STBM yakni :
1.Stop Buang air besar sebarang tempat (Stop BABS)
2.Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
3.Pengelolaan Air Minum dan Makanan di Rumah Tangga (PAMM-RT)
4.Pengamanan Sampah Rumah Tangga
5.Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga
Dengan terselenggarakannya Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Lauching Rumah Gizi di Desa Santua dapat meningkatkan komitmen masing-masing baik dari Lintas Sektor maupun Sektor dengan GERAKAN SANTABE (Sanitasi Tanggungjawab Bersama) sehingga terwujudnya derajat kesehatan masyarakat menuju masa depan yang lebih baik.
Video 5 Pilar STMB