Berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Sawahlunto disampaikan kepada masyarakat/UMKM bahwa program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap Kedua Tahun 2021 telah dibuka untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Sawahlunto.
Masyarakat/UMKM yang belum mendapatkan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bisa mendaftarkan dirinya ke Kantor Desa setempat dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bukan aparatur sipil negara aparatur desa/kontrak daerah/pegawai honorer
3. Pelaku usaha mikro sedang tidak menerima KUR
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
5. Memiliki usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan setempat atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dilengkapi dengan foto tempat usaha (tampak depan, samping kiri dan kanan)
6. Fotocopy Kartu Keluarga
7. Nomor Hp/Whatsapp
Pendaftaran program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) paling lambat tanggal 18 Juni 2021.
Sumber : SID#Santua