Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
A. Pengertian dan Tujuan Rencana Kerja Pemerintah Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.
B. Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Desa
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
b. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/ kegiatan masuk ke Desa
d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
e. penyusunan rancangan RKP Desa;
f. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
g. penetapan RKP Desa;
h. perubahan RKP Desa; dan
i. pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1. Memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari Pemerintah Kota, dan
2. Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.
C. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan
1. Musdes perencanaan pembangunan tahunan merupakan pendahuluan penyusunan RKP Desa.
2. Musdes perencanaan pembangunan tahunan dilaksanakan paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan.
D. Tim Penyusun RKP Desa
Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa,
2. Ketua yang dijabat oleh Sekretaris Desa,
3. Wakil Ketua
4. Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Tim, dan
5. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.
Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut:
1. pencermatan perkiraan pendapatan desa,
2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
3. penyusunan rancangan RKP Desa,
4. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan
5. penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan Perwako Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2015.
Sumber : SID#Santua