Senin, 21 Februari 2022.
Pemerintah Desa Santua bersama Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Sawahlunto, Perangkat Desa Santua dan Tokoh Masyarakat Desa Santua melaksanakan Musyawarah Desa terkait pembentukan kembali kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Santua periode 2022-2027.
Berdasarkan hasil musyawarah desa, kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Santua periode 2022-2027 adalah sebagai berikut :
Ketua : Idrus Salpeni, SH
Sekretaris : Siska Kemala Dewi
Bendahara : Sri Putri Hanofa
Seksi – Seksi :
Anggota Bidang Ekonomi : Syafrinaldi
Anggota Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup : Acup Virdana
Anggota Bidang Seni dan Budaya : Gustian
Anggota Bidang Keamanan dan Ketertiban : Alfian
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa. Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Adapun tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yaitu :
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) :
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) :
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa.
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
-
Sumber:SID#Santur