Sistem Informasi Desa Santur - Senin, 27-06-2022.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian RI No. 67 tahun 2016, Gapoktan adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Kelembagaan Petani ditumbuhkembangkan untuk memenuhi kelayakan usaha skala ekonomi dan efisiensi usaha, sehingga berfungsi sebagai unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi, unit Usahatani/produksi, unit usaha pengolahan, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro (simpan pinjam). Pada tahap pengembangannya, Gapoktan dapat memberikan pelayanan informasi, teknologi, dan permodalan kepada anggotanya serta menjalin kerjasama melalui kemitraan usaha dengan pihak lain. Penggabungan Poktan ke dalam Gapoktan, diharapkan akan menjadikan Kelembagaan Petani yang kuat dan mandiri serta berdaya saing.
Gapoktan di desa Santur terbentuk kemudian disahkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Santur No 18 tahun 2011 dengan nama “Harapan Kita” yang diketuai oleh Bapak H. Sudiono, wakil ketua Nasrul, sekretaris I Nita Ana Mersia, Sekretaris II Sri Haryanti, dan bendahara Oktaviandri. Pada hari Kamis, 23 Juni 2022 dipilih kepengurusan Gapoktan periode 2022-2025 di Kantor Desa Santur. Pemilihan ini dilakukan oleh perwakilan kelompok tani – kelompok tani yang ada di Desa Santur dengan hasil:
Ketua : Syafrul
Sekretaris : Alqodrianto Delpi
Bendahara : Rima Santika
Gapoktan Harapan Kita telah memiliki unit usaha keuangan mikro (simpan pinjam) atau disebut LKMA Harapan Kita. Dengan adanya LKMA Harapan Kita ini, anggota-anggota kelompoktani dibawah Gapoktan mendapatkan kemudahan dalam permodalan atau simpan pinjam.
Sejak tahun 2022, Gapoktan Harapan Kita terpilih sebagai penerima bantuan bibit DMP (Desa Mandiri Pangan) dari APBD Provinsi Sumbar. Bibit yang diterima adalah bibit alpukat varietas Ijo Panjang.