Kamis, 11 Agustus 2022.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan hasil transformasi dari PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek. Perubahan entitas ini dilakukan pada 2014 lalu, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan penerima upah. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
Dengan program Bukan Penerima Upah ini, para pekerja informal hanya membayar iuran sebesar Rp. 16.800/bulan atau cukup menyisihkan sebesar Rp. 560/hari. Dengan mendapatkan manfaat yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika ingin mendapatkan Program Jaminan Hari Tua (JHT), para pekerja informal dapat membayar iuran sebesar Rp. 36.800/bulan.
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan Jaminan Kematian adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang.
Tujuan diadakannya Sosialisasi ini untuk menyampaikan Amanah UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 dan memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dalam Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terdapat 3 (empat) program yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian).
Pada kesempatan ini CV. Tahiti Coal telah mendaftarkan dan membayarkan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 50 Orang yang bertempat tinggal di Dusun Karang Anyar Desa Santur melalui Dana Corporate Social Responsibility (CSR) nya. Perwakilan Pengurus CV. Tahiti Coal menyampaikan bahwa selama CV. Tahiti Coal masih beroperasi, maka iuran Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tersebut akan tetap dibayarkan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, dihadiri oleh Kepala Desa Santur, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Solok, Perwakilan dari Pengurus CV. Tahiti Coal dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.
sumber : sid#santur